SuaraJogja.id - Pria berinisial S yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian penarikan retribusi di lingkungan Dinas Pariwisata Gunungkidul ini memang bikin geleng kepala. Meski sudah beranak-istri, lelaki ini menikah kembali. Tak hanya sekali, justru 2 kali menikah dengan perempuan berbeda.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ASN yang melakukan hal itu. Jumat (2/8/2024) pagi tadi, dia mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang berperilaku seperti itu. Dan pihaknya sudah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menindaklanjuti.
"Saya perintahkan ke BKPPD agar segera diperiksa untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya seperti apa," ujar dia, Jumat (2/8/2024).
Terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan, Sunaryanta mengaku pasti akan melakukannya. Hanya saja bentuk sanksi seperti apa, dia mengaku menunggu kajian dari yang dilakukan BKKPD nantinya. Namun dia menandaskan semua tindakan akan ada konsekuensinya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana menjelaskan aksi yang dilakukan anak buahnya tersebut terungkap setelah dirinya mendapat laporan dari media sosial belum lama ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Kami tindklanjutin karena belajar dari banyak pengalaman bahwa hal seperti itu kan harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Windu menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin maka pihak yang melakukan pemeriksaan adalah atasannya langsung.
Dan hal itu sudah mereka lakukan dan pertanyaan-pertanyaan yang mereka berikan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Karena dalam PP itu sudah ada format baku dari pertanyaan yang bakal diberikan. Dan hasilnya bakal dia laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
"Kami mau memanggil yang bersangkutan tanggal 25 Juli kemarin," terangya.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Hak WBP Perempuan di Lapas Yogyakarta Terpenuhi
Ketika diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. S mengakui jika sudah menikah siri dua kali dengan dua perempuan yang berbeda di waktu yang berbeda pula. Dan anak buahnya tersebut masih memiliki istri dan anak.
S adalah oknum yang berjaga di pos retribusi pantai dan statusnya sudah ASN. Beberapa waktu lalu Pemkab sudah menarik yang bersangkutan dari pos retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata. S bakal diberikan sanksi sesuai kajian dari BKPPD.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru