SuaraJogja.id - Pria berinisial S yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian penarikan retribusi di lingkungan Dinas Pariwisata Gunungkidul ini memang bikin geleng kepala. Meski sudah beranak-istri, lelaki ini menikah kembali. Tak hanya sekali, justru 2 kali menikah dengan perempuan berbeda.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ASN yang melakukan hal itu. Jumat (2/8/2024) pagi tadi, dia mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang berperilaku seperti itu. Dan pihaknya sudah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menindaklanjuti.
"Saya perintahkan ke BKPPD agar segera diperiksa untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya seperti apa," ujar dia, Jumat (2/8/2024).
Terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan, Sunaryanta mengaku pasti akan melakukannya. Hanya saja bentuk sanksi seperti apa, dia mengaku menunggu kajian dari yang dilakukan BKKPD nantinya. Namun dia menandaskan semua tindakan akan ada konsekuensinya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana menjelaskan aksi yang dilakukan anak buahnya tersebut terungkap setelah dirinya mendapat laporan dari media sosial belum lama ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Kami tindklanjutin karena belajar dari banyak pengalaman bahwa hal seperti itu kan harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Windu menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin maka pihak yang melakukan pemeriksaan adalah atasannya langsung.
Dan hal itu sudah mereka lakukan dan pertanyaan-pertanyaan yang mereka berikan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Karena dalam PP itu sudah ada format baku dari pertanyaan yang bakal diberikan. Dan hasilnya bakal dia laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
"Kami mau memanggil yang bersangkutan tanggal 25 Juli kemarin," terangya.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Hak WBP Perempuan di Lapas Yogyakarta Terpenuhi
Ketika diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. S mengakui jika sudah menikah siri dua kali dengan dua perempuan yang berbeda di waktu yang berbeda pula. Dan anak buahnya tersebut masih memiliki istri dan anak.
S adalah oknum yang berjaga di pos retribusi pantai dan statusnya sudah ASN. Beberapa waktu lalu Pemkab sudah menarik yang bersangkutan dari pos retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata. S bakal diberikan sanksi sesuai kajian dari BKPPD.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan
-
100 Tahun Perjuangan Perempuan Masih Jauh dari Keadilan, Stigma Korban KDRT Masih Seputar Pakaian
-
BRI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Puluhan Lokasi Bencana Sumatra, Bukti Komitmen Sosial