SuaraJogja.id - Pria berinisial S yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian penarikan retribusi di lingkungan Dinas Pariwisata Gunungkidul ini memang bikin geleng kepala. Meski sudah beranak-istri, lelaki ini menikah kembali. Tak hanya sekali, justru 2 kali menikah dengan perempuan berbeda.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ASN yang melakukan hal itu. Jumat (2/8/2024) pagi tadi, dia mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang berperilaku seperti itu. Dan pihaknya sudah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menindaklanjuti.
"Saya perintahkan ke BKPPD agar segera diperiksa untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya seperti apa," ujar dia, Jumat (2/8/2024).
Terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan, Sunaryanta mengaku pasti akan melakukannya. Hanya saja bentuk sanksi seperti apa, dia mengaku menunggu kajian dari yang dilakukan BKKPD nantinya. Namun dia menandaskan semua tindakan akan ada konsekuensinya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana menjelaskan aksi yang dilakukan anak buahnya tersebut terungkap setelah dirinya mendapat laporan dari media sosial belum lama ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Kami tindklanjutin karena belajar dari banyak pengalaman bahwa hal seperti itu kan harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Windu menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin maka pihak yang melakukan pemeriksaan adalah atasannya langsung.
Dan hal itu sudah mereka lakukan dan pertanyaan-pertanyaan yang mereka berikan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Karena dalam PP itu sudah ada format baku dari pertanyaan yang bakal diberikan. Dan hasilnya bakal dia laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
"Kami mau memanggil yang bersangkutan tanggal 25 Juli kemarin," terangya.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Hak WBP Perempuan di Lapas Yogyakarta Terpenuhi
Ketika diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. S mengakui jika sudah menikah siri dua kali dengan dua perempuan yang berbeda di waktu yang berbeda pula. Dan anak buahnya tersebut masih memiliki istri dan anak.
S adalah oknum yang berjaga di pos retribusi pantai dan statusnya sudah ASN. Beberapa waktu lalu Pemkab sudah menarik yang bersangkutan dari pos retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata. S bakal diberikan sanksi sesuai kajian dari BKPPD.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini