SuaraJogja.id - Pria berinisial S yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian penarikan retribusi di lingkungan Dinas Pariwisata Gunungkidul ini memang bikin geleng kepala. Meski sudah beranak-istri, lelaki ini menikah kembali. Tak hanya sekali, justru 2 kali menikah dengan perempuan berbeda.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ASN yang melakukan hal itu. Jumat (2/8/2024) pagi tadi, dia mengaku mendapat laporan dari anak buahnya yang berperilaku seperti itu. Dan pihaknya sudah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menindaklanjuti.
"Saya perintahkan ke BKPPD agar segera diperiksa untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya seperti apa," ujar dia, Jumat (2/8/2024).
Terkait dengan sanksi yang bakal diterapkan, Sunaryanta mengaku pasti akan melakukannya. Hanya saja bentuk sanksi seperti apa, dia mengaku menunggu kajian dari yang dilakukan BKKPD nantinya. Namun dia menandaskan semua tindakan akan ada konsekuensinya.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana menjelaskan aksi yang dilakukan anak buahnya tersebut terungkap setelah dirinya mendapat laporan dari media sosial belum lama ini. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
"Kami tindklanjutin karena belajar dari banyak pengalaman bahwa hal seperti itu kan harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia.
Windu menyebut ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN di mana ketika ada pegawai negeri yang melanggar disiplin maka pihak yang melakukan pemeriksaan adalah atasannya langsung.
Dan hal itu sudah mereka lakukan dan pertanyaan-pertanyaan yang mereka berikan sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Karena dalam PP itu sudah ada format baku dari pertanyaan yang bakal diberikan. Dan hasilnya bakal dia laporkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
"Kami mau memanggil yang bersangkutan tanggal 25 Juli kemarin," terangya.
Baca Juga: Menteri PPPA Pastikan Hak WBP Perempuan di Lapas Yogyakarta Terpenuhi
Ketika diperiksa, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. S mengakui jika sudah menikah siri dua kali dengan dua perempuan yang berbeda di waktu yang berbeda pula. Dan anak buahnya tersebut masih memiliki istri dan anak.
S adalah oknum yang berjaga di pos retribusi pantai dan statusnya sudah ASN. Beberapa waktu lalu Pemkab sudah menarik yang bersangkutan dari pos retribusi ke Kantor Dinas Pariwisata. S bakal diberikan sanksi sesuai kajian dari BKPPD.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara