SuaraJogja.id - Aksi durhaka kembali terjadi di wilayah Gunungkidul. Setelah pekan lalu seorang pemuda di Kapanewon Gedangsari nekat membakar rumah kedua orangtuanya gegara terlilit hutang akibat judi online, kali ini kejadian serupa ada di Kapanewon Saptosari.
AS (27) warga Kalurahan Kanigoro Kapanewon Saptosari menghantam muka ibu kandungnya setelah keinginan menjual rumah kedua orangtuanya tak direstui orang yang melahirkan dan mengasuhnya hingga besar. Pria beristri ini kalang kabut ingin menjual rumah kedua orangtuanya karena terlilit hutang.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat (2/8/2024) kemarin. Sebelum sholat jumat, AS datang ke rumah kedua orangtuanya. Pria beristri ini menyampaikan keinginannya ingin menjual rumah yang ditinggali kedua orangtuanya.
AS beralasan, uang hasil penjualan rumah kedua orangtuanya tersebut bakal digunakan untuk melunasi hutangnya yang telah menumpuk. Lelaki ini memiliki hutang mencapai ratusan juta rupiah. Usaha mebel yang pemuda rintis tengah kolaps.
Pemuda ini kemudian meminta kepada orangtuanya untuk menjual rumah. Alasannya karena pemuda ini memiliki hutang mencapai Rp 500 juta. Pemuda ini kebingungan bagaimana melunasi hutangnya karena usahanya tengah jalan di tempat.
Namun niat pemuda ini ingin menjual rumah kedua orangtuanya ditolak mentah-mentah. Karena tersulut emosi, pemuda ini lantas mendorong ibunya yang berada di samping bapaknya. Pemuda ini juga menghantam muka ibunya sebanyak dua kali.
Akibat perlakuan anak semata wayangnya tersebut, hidung ibunya patah. Sang ibu lantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Tak terima dengan aksi anaknya tersebut, kedua orangtua AS lantas melaporkannya ke polisi.
"Benar, terjadi penganiayaan oleh AS terhadap ibunya," ujar Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto, Sabtu (3/8/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rupiah Tembus Rp 17.000 Bikin Harga Barang Naik hingga Utang Membengkak
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Pasar Keuangan Terguncang, Utang Pemerintah Indonesia Capai Rp 3.408 Triliun
-
Rupiah Terus Loyo, Utang Luar Negeri Tembus Rp 7.134 Triliun
-
Penonton Rela Utang Jutaan, Memang Berapa Harga Tiket Coachella 2025?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan