Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:06 WIB
Warga Karangmloko, Sariharjo melakukan somasi pada AW Jogja melalui kuasa hukum di Yogyakarta, Sabtu (3/8/2024) malam. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Sejumlah warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman melakukan somasi pada Angel's Wing (AW) Jogja, Sabtu (3/8/2024). Somasi dilayangkan karena diskotik tersebut tidak juga menanggapi penolakan mereka akan keberadaan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras tersebut.

Surat kuasa penolakan adanya tempat hiburan malam Angel's Wing Jogja diserahkan kepada Kantor Hukum Yogyakarta Law House. Dalam tuntutannya, warga mendesak Angel's Wing Jogja untuk ditutup karena dirasa mengganggu warga karena tidak sesuai peruntukannya sebagai rumah makan.

"Kami sudah lama tinggal di sini, jauh sebelum banyak kegiatan bisnis di Jalan Sinta. Harapan kami tidak ada diskotik, minuman keras di situ. Ini kami serahkan surat kuasa ke kuasa hukum." papar salah seorang warga Karangmloko, Heru Kuswanto di sela pemberian petisi warga sekitar Angel's Wing kepada kuasa hukum, Sabtu Malam.

Menurut Heru, pada awalnya warga sekitar tidak mempermasalahkan keberadaan bisnis di lokasi tersebut saat menjadi rumah makan. Namun sejak awal Juli 2024 lalu, rumah makan tersebut berubah jadi diskotik dan menjual minuman keras yang beroperasi mulai 23.00-04.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Sleman: Guru Harus Beradaptasi dengan Implementasi Kurikulum Merdeka

Warga di kawasan itu pun merasa prihatin dengan keberadaan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras di kampungnya. Mereka merasa khawatir akan dampak gangguan terhadap lingkungan dan generasi muda nantinya.

Kalau pemilik ingin membangun diskotik alih-alih rumah makan, mereka mestinya membuka lokasi tidak di perkampungan warga. Apalagi di kawasan tersebut ada rumah ibadah.

"Kami support ketika itu masih rumah makan. Kami ingin ekonomi tumbuh bersama dan membuka lapangan kerja bagi warga sekitar, tapi setelah jadi diskotik yang jual minuman keras, ya kami tolak, gimana dampaknya ke generasi muda," ungkap dia.

Heru menambahkan, warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait pembangunan diskotik tersebut. Padahal mereka berada sekitar diskotik. Karena itulah mereka melayangkan somasi penolakan keberadaan AW.

"Harapan kami tidak ada diskotik, minuman keras di situ. Ini kami serahkan surat kuasa ke kuasa hukum," tandasnya.

Baca Juga: Desentralisasi Sampah di DIY Molor, TPA Piyungan Terpaksa Dibuka Lagi

Sementara Kuasa Hukum warga Karangmloko, Agung Nugroho, mengungkapkan, lebih dari 10 penduduk setempat telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk melayangkan somasi ke AW. Mereka akan memberi batas waktu tujuh hari kedepan untuk mendapatkan tanggapan dari AW.

"Kami akan mengirimkan somasi kepada pihak Angel's Wing dalam waktu dekat. Kami beri batas waktu 7 hari. Isinya menginginkan tidak ada aktivitas Angel's Wing atau hiburan malam di pemukiman warga," jelasnya.

Agung menambahkan, jika somasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya siap melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab tujuan utama dari langkah hukum ini adalah untuk melindungi kepentingan warga dan menjaga ketertiban umum di Karangmloko.

"Kami akan bersurat kepada instansi pemerintahan yang terkait, termasuk Ibu Bupati dan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya Manajer Operasional AW Jogja, Jordan saat dikonfirmasi mengungkapkan permintaan maaf. Tempat hiburan tersebut dinilai merugikan warga karena bising dengan suara musik dan menjual miras.

"Tapi miras yang dijual semuanya legal. Termasuk izin penjualan semuanya legal sesuai perda. Bahkan telah dicek langsung oleh dinas kesehatan," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More