SuaraJogja.id - DP3AP2KB Kota Yogyakarta terus memaksimalkan pemenuhan standarisasi ruang bermain ramah anak di wilayahnya. Standarisasi ruang bermain ini memiliki peranan penting dalam menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Cahyaning Handadari menuturkan pada tahun 2024 standarisasi ruang bermain ramah anak menyasar sejumlah lokasi. Di antaranya PUSPAGA, Tempat Penitipan Anak (TARA), Taman Pintar dan RTHP Gajah Wong.
Disampaikan Cahyaning, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta ini dilakukan setiap tahunnya dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Khusus untuk Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi ruang bermain ramah anak.
"Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023. Sehingga, untuk tahun ini Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi tersebut," kata Cahyaning dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Baca Juga: Skrining Ginjal di Sekolah: Upaya Pemkot Jogja Cegah Lonjakan Pasien Cuci Darah Anak
Selain berperan menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak. Hal ini sebagai wujud upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan potensi bahaya lainnya.
Sehingga anak tidak akan menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif. Dia bilang untuk mendapatkan standarisasi ruang bermain ramah anak ini harus memiliki beberapa aspek mulai dari lingkungannya, keamanannya, pengelolaannya, ataupun memiliki sarana difabel atau tidak.
"Taman Pintar ini sudah banyak memenuhi syarat. Sehingga tinggal syarat parameter udara dan air saja kita lakukan karena ada batas waktunya," ungkapnya.
Selain Taman Pintar, kegiatan tes uji polusi udara dan air juga dilakukan di RTHP Gajah Wong. Kegiatan itu dalam rangka memberikan standarisasi lebih banyak kepada ruang bermain ramah anak yang ada di Kota Gudeg.
Penyelia Pengambil Sampel UPT Laboraturium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Suranto mengungkapkan, pada tes uji polusi udara dan air ini dilakukan uji parameter gas SOx, gas NOx dan OX.
Baca Juga: Tak Digubris Pemkot, Pedagang Teras Malioboro 2 Geruduk Kantor Gubernur DIY
Selain itu, adapun parameter pendukung kelembaban udara yang dapat dilihat dari berapa banyak tekanan udara, arah angin, kecepatan angin dan kebisingan.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan