SuaraJogja.id - DP3AP2KB Kota Yogyakarta terus memaksimalkan pemenuhan standarisasi ruang bermain ramah anak di wilayahnya. Standarisasi ruang bermain ini memiliki peranan penting dalam menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Cahyaning Handadari menuturkan pada tahun 2024 standarisasi ruang bermain ramah anak menyasar sejumlah lokasi. Di antaranya PUSPAGA, Tempat Penitipan Anak (TARA), Taman Pintar dan RTHP Gajah Wong.
Disampaikan Cahyaning, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta ini dilakukan setiap tahunnya dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Khusus untuk Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi ruang bermain ramah anak.
"Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023. Sehingga, untuk tahun ini Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi tersebut," kata Cahyaning dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).
Baca Juga: Skrining Ginjal di Sekolah: Upaya Pemkot Jogja Cegah Lonjakan Pasien Cuci Darah Anak
Selain berperan menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak. Hal ini sebagai wujud upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan potensi bahaya lainnya.
Sehingga anak tidak akan menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif. Dia bilang untuk mendapatkan standarisasi ruang bermain ramah anak ini harus memiliki beberapa aspek mulai dari lingkungannya, keamanannya, pengelolaannya, ataupun memiliki sarana difabel atau tidak.
"Taman Pintar ini sudah banyak memenuhi syarat. Sehingga tinggal syarat parameter udara dan air saja kita lakukan karena ada batas waktunya," ungkapnya.
Selain Taman Pintar, kegiatan tes uji polusi udara dan air juga dilakukan di RTHP Gajah Wong. Kegiatan itu dalam rangka memberikan standarisasi lebih banyak kepada ruang bermain ramah anak yang ada di Kota Gudeg.
Penyelia Pengambil Sampel UPT Laboraturium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Suranto mengungkapkan, pada tes uji polusi udara dan air ini dilakukan uji parameter gas SOx, gas NOx dan OX.
Baca Juga: Tak Digubris Pemkot, Pedagang Teras Malioboro 2 Geruduk Kantor Gubernur DIY
Selain itu, adapun parameter pendukung kelembaban udara yang dapat dilihat dari berapa banyak tekanan udara, arah angin, kecepatan angin dan kebisingan.
Berita Terkait
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital