SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY tak mentolerir segala bentuk penyelewengan pajak oleh masyarakat. Jika kedapatan bertindak nakal, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menuturkan pihaknya hampir setiap tahun melakukan penyidikan kepada wajib pajak yang masih nakal. Dalam hal ini tidak sesuai atau menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Kami tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang bisa mencederai masyarakat, karena uang pajak itu akan dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi ada yang jujur, ada yang nakal tentu kita akan melakukan kegiatan seperti ini [penindakan]," kata Erna ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Senin (5/8/2024).
Harapannya, penindakan dengan menjadikan wajib pajak yang bandel itu tersangka akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak atau masyarakat. Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
"Semoga kita bisa memitigasi dengan meminimalkan tindak pidana perpajakan ini semakin mengecil," ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Kanwil DJP DIY telah melakukan penyidikan kepada wajib pajak sejak beberapa tahun silam. Hasilnya pada tahun 2022 ada total kerugian negara mencapai Rp90 miliar.
Kemudian pada tahun 2023, kembali lagi dilakukan penyidikan dengan total uang kerugian negara Rp8 miliar lebih. Sedangkan tahun ini 2024 masih berjalan sudah ada satu kasus dengan kerugian negara mencapai Rp520 juta.
"Kalau ditanya setiap tahun ada, sepertinya masih ada, ada saja, walaupun nilainya tidak selalu signifikan besar. Terkait tsk ya enggak banyak banget, tapi kok nilainya gede mungkin perusahaan besar," tuturnya.
"Tidak bisa juga menjadi patokan kalau gede (kerugian negara) bagus kalau kecil jelek, tapi kita berupaya menyeimbangkan lagi, menegur yang nakal dan yang baik kita jagain," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan
Selain penindakan, Erna memastikan juga menyiapkan langkah preventif. Mulai dari sosialisasi, publikasi serta kolaborasi antar berbagai unsur yang ada.
"Supaya bisa menjelaskan bahwa ada konsekuensi terkait dengan kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilanggar. Jadi kita sering melakukan itu," tegasnya.
Satu demi satu kasus ditelusuri oleh tim Kanwil DJP DIY. Guna menemukan kasus yang janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kita juga melakukan pendekatan secara soft melalui imbauan. Sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Jika sudah diselesaikan dengan sangat baik ya sudah stop. Tahun depan kita minta jangan lagi dilakukan tetapi kalau pada sampai sisi pengawasan ternyata tidak hiraukan, biasanya kita naikkan dengan pemeriksaan. Tergantung dari case by case," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik