SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY tak mentolerir segala bentuk penyelewengan pajak oleh masyarakat. Jika kedapatan bertindak nakal, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menuturkan pihaknya hampir setiap tahun melakukan penyidikan kepada wajib pajak yang masih nakal. Dalam hal ini tidak sesuai atau menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Kami tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang bisa mencederai masyarakat, karena uang pajak itu akan dikembalikan demi kesejahteraan masyarakat. Jadi ada yang jujur, ada yang nakal tentu kita akan melakukan kegiatan seperti ini [penindakan]," kata Erna ditemui di Kantor Kanwil DJP DIY, Senin (5/8/2024).
Harapannya, penindakan dengan menjadikan wajib pajak yang bandel itu tersangka akan memberikan efek jera kepada para wajib pajak atau masyarakat. Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
"Semoga kita bisa memitigasi dengan meminimalkan tindak pidana perpajakan ini semakin mengecil," ucapnya.
Berdasarkan data yang ada, Kanwil DJP DIY telah melakukan penyidikan kepada wajib pajak sejak beberapa tahun silam. Hasilnya pada tahun 2022 ada total kerugian negara mencapai Rp90 miliar.
Kemudian pada tahun 2023, kembali lagi dilakukan penyidikan dengan total uang kerugian negara Rp8 miliar lebih. Sedangkan tahun ini 2024 masih berjalan sudah ada satu kasus dengan kerugian negara mencapai Rp520 juta.
"Kalau ditanya setiap tahun ada, sepertinya masih ada, ada saja, walaupun nilainya tidak selalu signifikan besar. Terkait tsk ya enggak banyak banget, tapi kok nilainya gede mungkin perusahaan besar," tuturnya.
"Tidak bisa juga menjadi patokan kalau gede (kerugian negara) bagus kalau kecil jelek, tapi kita berupaya menyeimbangkan lagi, menegur yang nakal dan yang baik kita jagain," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Setorkan PPN Capai Setengah Miliar, Juragan Periklanan di Jogja Jadi Tersangka Kasus Perpajakan
Selain penindakan, Erna memastikan juga menyiapkan langkah preventif. Mulai dari sosialisasi, publikasi serta kolaborasi antar berbagai unsur yang ada.
"Supaya bisa menjelaskan bahwa ada konsekuensi terkait dengan kepatuhan kewajiban perpajakan yang dilanggar. Jadi kita sering melakukan itu," tegasnya.
Satu demi satu kasus ditelusuri oleh tim Kanwil DJP DIY. Guna menemukan kasus yang janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kita juga melakukan pendekatan secara soft melalui imbauan. Sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Jika sudah diselesaikan dengan sangat baik ya sudah stop. Tahun depan kita minta jangan lagi dilakukan tetapi kalau pada sampai sisi pengawasan ternyata tidak hiraukan, biasanya kita naikkan dengan pemeriksaan. Tergantung dari case by case," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol