SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).
"Sistem ini bisa digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, serta masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang berperan sebagai pelapor," kata Dodi pada Selasa (30/7/2024).
"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif mengintegrasikan seluruh data pelanggaran dan penanganannya.
Data tersebut mencakup waktu, tempat, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan, tindak lanjut, hingga pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual, sehingga memungkinkan adanya penindakan berulang terhadap pelanggar yang sama.
"Ketika menemukan pelanggaran lagi oleh orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan [tipiring]. Namun, karena petugas lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur, akhirnya mereka ditegur lagi," ungkap Dodi.
Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas penegakan sekitar 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap dengan adanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap", akan tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Nekat Jualan di Selasar Pedestrian Malioboro, 32 PKL Kena Tipiring!
"Dengan sistem ini, penanganan pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid, sehingga masyarakat dapat tertib aturan," ujar Sugeng. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen
-
Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan