SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).
"Sistem ini bisa digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, serta masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang berperan sebagai pelapor," kata Dodi pada Selasa (30/7/2024).
"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif mengintegrasikan seluruh data pelanggaran dan penanganannya.
Data tersebut mencakup waktu, tempat, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan, tindak lanjut, hingga pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual, sehingga memungkinkan adanya penindakan berulang terhadap pelanggar yang sama.
"Ketika menemukan pelanggaran lagi oleh orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan [tipiring]. Namun, karena petugas lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur, akhirnya mereka ditegur lagi," ungkap Dodi.
Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas penegakan sekitar 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap dengan adanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap", akan tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Nekat Jualan di Selasar Pedestrian Malioboro, 32 PKL Kena Tipiring!
"Dengan sistem ini, penanganan pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid, sehingga masyarakat dapat tertib aturan," ujar Sugeng. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran