SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).
"Sistem ini bisa digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, serta masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang berperan sebagai pelapor," kata Dodi pada Selasa (30/7/2024).
"Sigap Mantap" atau Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif mengintegrasikan seluruh data pelanggaran dan penanganannya.
Data tersebut mencakup waktu, tempat, jenis pelanggaran, peraturan yang dilanggar, kriteria, jumlah dan data pelanggar, strategi penanganan, tindak lanjut, hingga pelaporan penegakan yang telah dilakukan.
Dodi menjelaskan bahwa sebelumnya pencatatan pelanggaran perda di Kota Yogyakarta masih dilakukan secara manual, sehingga memungkinkan adanya penindakan berulang terhadap pelanggar yang sama.
"Ketika menemukan pelanggaran lagi oleh orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan penindakan tindak pidana ringan [tipiring]. Namun, karena petugas lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur, akhirnya mereka ditegur lagi," ungkap Dodi.
Satpol PP Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas penegakan sekitar 45 regulasi, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, berharap dengan adanya sistem informasi penegakan perda dan perkada "Sigap Mantap", akan tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Nekat Jualan di Selasar Pedestrian Malioboro, 32 PKL Kena Tipiring!
"Dengan sistem ini, penanganan pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid, sehingga masyarakat dapat tertib aturan," ujar Sugeng. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'
-
Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan
-
Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
-
Ternyata Bukan Pertama Kali, Lubang Proyek di Kotagede Sudah Beberapa Kali Telan Korban Terperosok
-
Viral Motor Terperosok di Proyek Gorong-gorong Kotagede, Pemkot Jogja Pastikan Proyek Segera Selesai