SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di Kapanewon Kalibawang.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan lembaganya menerima informasi dari jajaran bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kalibawang telah melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibawang.
"Surat saran perbaikan tersebut terkait temuan Panwaslu Kecamatan Kalibawang terhadap salah satu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di kecamatan tersebut yang diduga tidak netral dan melanggar kode etik," kata Marwanto.
Ia mengatakan pantarlih itu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
"Kami minta KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalibawang Subaryadi mengatakan berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan di lapangan, ditemukan fakta bahwa pada Kamis (18/7) pukul 08.08 WIB, salah satu pantarlih di Kalurahan Banjararum mengunggah story di WhattApp yang menunjukkan foto salah satu tokoh.
Dalam foto tersebut, di bagian bawah tertulis "Bakal Calon Wakil Bupati Kulon Progo" atas nama salah satu tokoh di Kulon Progo.
Foto yang digunakan untuk story di nomor WA salah satu pantarlih di Kalibawang tersebut saat ini tersebar dalam bentuk baliho di sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.
"Atas temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Kalibawang kemudian membuat dan mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK Kalibawang," katanya.
Baca Juga: Demi Sleman Maju, Harda Kiswaya Buka Pintu Koalisi Lebar untuk Pilkada 2024
Dalam surat saran perbaikan tersebut, pihaknya meminta PPK Kalibawang segera menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pantarlih yang diduga melanggar kode etik.
"Kami menunggu PPK Kalibawang untuk melaporkan hasil tindak lanjut saran perbaikan ini selama tiga hari sejak surat saran perbaikan diterima," kata Subaryadi didampingi anggota Panwaslu Kecamatan Kalibawang Toni Okpiyanto dan Ika Widyawati.
Berita Terkait
-
Ngotot Pensiun Dini Demi Nyalon Pilkada, Pemda DIY Siapkan Pengganti Singgih Raharjo
-
Kendala Coklit di Yogyakarta: Dari Warga Meninggal Hingga Kesulitan Akses Rumah
-
Ingin Dampingi Harda Kiswaya di Pilkada Sleman? Masuk Koalisi Dulu!
-
Demi Sleman Maju, Harda Kiswaya Buka Pintu Koalisi Lebar untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat