SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban kepada sejumlah kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Senin (29/7/2024). Setidaknya ada tujuh titik yang dilakukan penutupan.
Operasi penutupan sejumlah kios minuman beralkohol ilegal ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan penutupan sejumlah kios itu sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Penertiban sejumlah toko atau kios ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan. Pasalnya beberapa kios ini sudah diberikan surat peringatan dua kali terkait berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Bumi Sembada.
Disampaikan Evi, kios penjualan yang ditutup itu tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku tersebut. Penutupan sekaligus merespons keresahan dari masyarakat.
"Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut," kata Evi, dalam keterangannya, Senin siang.
Evi menyebut kios atau toko yang melanggar perda yang berlaku itu memang dikenakan langkah administratif. Salah satunya berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.
"Penutupan dilakukan di 7 titik toko atau kios di wilayah Kapanewon Depok," ujarnya
Penertiban kios penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak. Termasuk sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.
Baca Juga: Museum Terbuka Bakalan Diusulkan jadi Geopark Nasional, Hasil Verifikasi TVGN Keluar Desember 2024
"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur