SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban kepada sejumlah kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Senin (29/7/2024). Setidaknya ada tujuh titik yang dilakukan penutupan.
Operasi penutupan sejumlah kios minuman beralkohol ilegal ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan penutupan sejumlah kios itu sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Penertiban sejumlah toko atau kios ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan. Pasalnya beberapa kios ini sudah diberikan surat peringatan dua kali terkait berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Bumi Sembada.
Disampaikan Evi, kios penjualan yang ditutup itu tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku tersebut. Penutupan sekaligus merespons keresahan dari masyarakat.
"Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut," kata Evi, dalam keterangannya, Senin siang.
Evi menyebut kios atau toko yang melanggar perda yang berlaku itu memang dikenakan langkah administratif. Salah satunya berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.
"Penutupan dilakukan di 7 titik toko atau kios di wilayah Kapanewon Depok," ujarnya
Penertiban kios penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak. Termasuk sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.
Baca Juga: Museum Terbuka Bakalan Diusulkan jadi Geopark Nasional, Hasil Verifikasi TVGN Keluar Desember 2024
"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta