Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi disabilitas dan pendidikan (istockphoto)

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi peserta didik yang tidak lolos PPDB SMP Negeri jalur afirmasi disabilitas. Kebijakan ini sebagai bentuk untuk memastikan agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan sekolah inklusi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Centre Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Aris Widodo mengatakan PPDB jalur afirmasi disabilitas diterapkan Pemkot Yogyakarta berdasarkan amanah Undang-Undang 1945 sampai Hak Asasi Manusia bahwa semua mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Pemkot Yogyakarta memberikan kuota 5 persen tiap SMP negeri untuk PPDB jalur afirmasi disabilitas.

"Tujuannya memberikan aksesibilitas yang layak bagi anak-anak yang penyandang disabilitas. Tugas kami di ULD adalah memberikan aksesibilitas agar mereka [disabilitas] dapat bersekolah di sekolah umum yang namanya sekolah inklusi di mana anak-anak dengan berbagai keberagaman harus dididik bersama dalam kelas yang sama di sekolah yang sama," kata Aris, Sabtu (22/6/2024).

Dari hasil identifikasi data Disdikpora Kota Yogyakarta diperkirakan jumlah siswa yang berpotensi mengikuti PPDB jalur afirmasi disabilitas SMP negeri melebihi kuota. Total kuota PPDB jalur afirmasi disabilitas adalah 173 di seluruh SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungutan PPDB Rp9,5 Juta, AMPPY Kritik MAN 1 Jogja

Kondisi tersebut yang membuat kebijakan JPD itu diterapkan. Tujuan utamanya untuk memfasilitasi para peserta didik penyandang disabilitas di Kota Jogja.

"Mereka berhak mendapatkan pelayanan sekolah inklusi. Makanya ketika tidak dapat di [sekolah] negeri kebijakan pemkot anak-anak tidak kita paksakan melebihi kuota di sekolah negeri, tapi di sekolah swasta dengan dijamin JPD," terangnya.

Disampaikan Aris, sekolah swasta yang dimaksud itu yakni sekolah yang sudah ditunjuk Disdikpora Kota Yogyakarta. Dalam hal ini untuk menerima peserta didik yang tidak lolos PPDB SMP negeri jalur afirmasi disabilitas.

Sekolah swasta itu di antaranya SMP Taman Dewasa Jetis, SMP Taman Dewasa Ibu Pawiyatan Tamansiswa, SMP Muhammadiyah 9 dan SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.

"Saya berharap masyarakat itu betul-betul tidak usah malu ketika punya anak berkebutuhan khusus. Lakukan melalui jalur afirmasi disabilitas dan akan memudahkan sekolah karena kami sudah melampirkan dengan hasil asesmen. Tidak harus menutup-nutupi tapi justru bagaimana memberi tahu kepada sekolah agar bisa bareng-bareng mendidik untuk kemajuan anak," terangnya.

Baca Juga: Kampung Wisata Prenggan Terima Bantuan Pengolahan Sampah dari Accor Hotels Yogyakarta

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta, Manarima menyampaikan kebijakan JPD itu dimulai tahun ini. Jumlah JPD yang diberikan sekitar Rp 4 juta per tahun untuk bantuan biaya satuan pendidikan dan kebutuhan pribadi siswa.

"Jika masih ada yang tidak tertampung di jalur afirmasi disabilitas sekolah negeri, mereka ditempatkan ULD di sekolah swasta yang ditunjuk, maka Pemkot akan memberikan jaminan pendidikan daerah," tandas Manarima

Sebagai informasi untuk pengajuan pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur afirmasi disabilitas dimulai pada 21-25 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan ecara online melalui laman https: //yogya.siap-ppdb.com.

Setelah itu peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran di UPT Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta. Salah satu syaratnya adalah dokumen asesmen terkait kebutuhan khusus atau disabilitas yang masih berlaku.

Nantinya proses seleksi akan berdasarkan jarak RW calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Asesmen penyandang disabilitas untuk PPDB itu dapat dilayani di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Kota Yogyakarta secara gratis.

Load More