SuaraJogja.id - Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengingatkan kepada para guru untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah. Pasalnya pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua maupun wali murid dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
"Saat kenaikan kelas tidak jarang orang tua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka. Namun, pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi," kata Kamba, Jumat (21/6/2024).
Merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas. Dalam hal ini meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
"Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terangnya.
Disampaikan Kamba, pemberian hadiah kepada guru dilarang karena dalam konteks ini guru telah digaji oleh negara untuk mengajar. Meskipun ia tidak memungkiri banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer.
Selain itu, jika hadiah tersebut hanya diberikan kepada wali kelas saja maka akan muncul ketidakadilan di sana. Mengingat kegiatan belajar mengajar (KBM) mencakup semua pihak mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya.
"Salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya," terangnya.
"Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru," imbuhnya.
Forpi Kota Jogja meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Terutama pada saat pembagian rapor kenaikan kelas.
Baca Juga: Viral! Guru Ini Dapat Hadiah HP dari Murid Saat Wisuda, Alasannya Bikin Terharu
"Pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi," tandasnya.
Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Jika sudah terlanjut diterima maka disarankan untuk segera dikembalikan.
"Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul