SuaraJogja.id - Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengingatkan kepada para guru untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah. Pasalnya pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua maupun wali murid dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi.
"Saat kenaikan kelas tidak jarang orang tua atau wali murid memberikan hadiah kepada guru sebagai apresiasi karena telah mendidik anak-anak mereka. Namun, pemberian hadiah kepada guru merupakan bentuk gratifikasi," kata Kamba, Jumat (21/6/2024).
Merujuk padal Pasal 12B pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian adalam arti luas. Dalam hal ini meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjananan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
"Pemberian hadiah akan dianggap gratifikasi yang terlarang jika telah memenuhi dua unsur yakni berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," terangnya.
Disampaikan Kamba, pemberian hadiah kepada guru dilarang karena dalam konteks ini guru telah digaji oleh negara untuk mengajar. Meskipun ia tidak memungkiri banyak guru yang menerima gaji dari negara jauh dari kata layak terutama guru honorer.
Selain itu, jika hadiah tersebut hanya diberikan kepada wali kelas saja maka akan muncul ketidakadilan di sana. Mengingat kegiatan belajar mengajar (KBM) mencakup semua pihak mulai dari penjaga sekolah, satpam, petugas kebersihan hingga guru mata pelajaran lainnya.
"Salah satu implikasi terhadap pemberian hadiah kepada guru adalah akan timbulnya rasa kecemburuan di antara staf pengajar lainnya," terangnya.
"Selain itu juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan guru dalam memberikan pelajaran terhadap siswa yang memberikan hadiah dan siswa yang tidak memberikan hadiah kepada guru," imbuhnya.
Forpi Kota Jogja meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dan Inspektorat Kota Yogyakarta untuk turut melakukan pengawasan di lingkungan sekolah. Terutama pada saat pembagian rapor kenaikan kelas.
Baca Juga: Viral! Guru Ini Dapat Hadiah HP dari Murid Saat Wisuda, Alasannya Bikin Terharu
"Pemberian atau penerimaan bingkisan kenang-kenangan terhadap guru dari orangtua atau wali murid dengan alasan apapun tidak dibenarkan menurut undang-undang karena merupakan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi," tandasnya.
Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh guru pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta untuk tidak menerima hadiah pada saat pembagian rapor kenaikan kelas. Jika sudah terlanjut diterima maka disarankan untuk segera dikembalikan.
"Apabila pemberian hadiah tersebut terlanjur diterima, maka segera mengembalikan hadiah tersebut atau melaporkannya kepada pimpinan instansi terkait dalam hal ini dapat ke Disdikpora maupun inspektorat Kota Yogyakarta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
Terkini
-
Biopori jadi Senjata Rahasia Bantul Lawan Sampah? Sanksi Menanti ASN yang Melanggar
-
Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
-
Jokowi Dipolisikan Rismon Sianipar soal Ucapan di Dies Natalis UGM 2017? Polda DIY Bilang Begini
-
Haji Jalur Laut: Mimpi atau Ilusi? Kemenag DIY Ungkap Fakta Terkini
-
Beras Oplosan Gegerkan Pasar, Bagaimana Nasib Beras Makan Bergizi Gratis?