SuaraJogja.id - Sebanyak 19 guru di DIY akhirnya bisa bernapas lega. Bilamana tidak, mereka yang terjerat hutang total Rp 227 Juta lebih dari pinjaman online (pinjol) ilegal, rentenir dan sejumlah bank akhirnya lunas.
Padahal sebelumnya mereka mendapatkan teror dari pinjol dan rentenir hampir setiap hari akibat hutang yang belum terbayarkan. Tak hanya membuat depresi, bahkan diantara mereka ada yang berkeinginan bunuh diri.
"Dari orang-orang yang kami data terjerat pinjol, mereka mengalami depresi. Ada satu orang yang bahkan ingin bunuh diri karena diintimidasi, tidak punya jalan lagi akhirnya sampai ingin bunuh diri," ujar Uwang Wari, General Manager BMY disela pelunasan hutang riba para guru di Yogyakarta, Selasa (02/04/2024).
Menurut Uwang, tak hanya membuat depresi, hubungan dengan keluarga para korban pun rusak akibat terjerat pinjol. Kehidupan rumah tangganya juga tidak bahagia akibat dikejar-kejar rentenir dan pinjol.
Hubungan sosial para guru pun rusak. Mereka takut keluar rumah untuk sekedar bertemu tetangga. Bahkan silaturahmi dengan orang tua pun putus karena terjerat hutang riba.
"Kebanyakan mereka berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan usaha tapi ada yang gagal," jelasnya.
Karenanya para guru kemudian diraih untuk bisa dibantu lepas dari jeratan pinjol. Kampus melakukan pendataan jumlah guru di DIY yang menjadi korban.
Dari pendataan yang dilakukan, ditemukan 61 guru yang terjerat pinjol, rentenir dan hutang bank. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 guru pun tahun ini coba dibantu untuk pembebasan hutang ribanya, baik secara hibah maupun pemberian dana Qord yang merupakan dana pinjaman yang jumlahnya akan dikembalikan sesuai dana yang dipinjamkan kepada penerima manfaat.
"Ada guru yang hutangnya sampai di angka Rp 42 juta. Nah ini yang kami berikan program qord tanpa bunga," jelasnya.
Sementara pengurus BMT UMY, Rizal Yahya menjelaskan program Pelunasan Hutang Riba (PHR) digulirkan untuk menjauhkan masyarakat dari bahaya riba. Program PHR sudah rutin dijalankan sejak tahun 2016.
Untuk tahun ini dana sebesar Rp. 227.323.877 dikucurkan untuk pelunasan hutang para guru. Jumlah ini terdiri atas dana hibah yang diberikan sebesar Rp. 49.927.710 kepada 19 penerima PHR dari 64 pendaftar yang sudah melewati seleksi terhadap komitmen dan nominal hutang yang harus dilunasi.
"Sementara sisanya merupakan dana Qord nantinya bisa membayar di bmt tanpa bunga," ungkapnya.
Salah seorang penerima PHR, Solichah, guru SD di Turi, Sleman mengaku lega karena lepas dari hutang. Dia tidak menyangka hutang yang membuatnya pusing akhirnya bisa dilunasi.
“Semoga ke depannya program ini bisa berlanjut semakin besar dan menjadi lebih banyak lagi yang terbantu dengan adanya program ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK