SuaraJogja.id - Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, I Wayan Nuka Lantara mengungkap perputaran uang lewat skema pinjaman online (pinjol) mencapai angka Rp20 triliun per tahun. Dari jumlah itu tercatat setidaknya 2-4 persen mengalami kemacetan dalam proses pembayaran atau pelunasannya.
"Peminjaman (uang) lewat pinjol enggak banyak cuma kecil-kecil, kalau dikumpulin ya sekitar Rp20an triliun. Apakah semua lancar? Ternyata data bilang enggak juga. Secara prosentase itu ada pada range 2-4 persen disalurkan tadi itu macet," kata Wayan ditemui dalam program Sekolah Wartawan di Ruang Fortakgama Gedung Pusat UGM, Jumat (23/2/2024).
Lebih jauh, disampaikan Wayan, sebesar 70 persen pengguna pinjol berada dalam rentan usia 19-34 tahun. Sedangkan sisanya berusia di atas 34 tahun.
"Dugaan saya, data itu menarik juga, berarti anak-anak yang macet-macet ini terdiri dari anak-anak muda yang usia 19-34 itu," ungkapnya.
Kondisi tak bisa membayar pinjol itu dimungkinkan oleh beberapa faktor penyebab. Usia yang masih tergolong cukup belum stabil itu disinyalir menjadi salah satunya.
"Ya yang mungkin untuk mereka dalam beberapa satu belum seproduktif kalau mereka sudah melewati 40 tahun. Kedua mungkin penggunaan untuk kegiataan yang konsumtif. Makanya macetnya lebih banyak di situ," tuturnya.
"Jadi kalau secara jumlah itu ya Rp1 triliunan dari Rp20 triliun, kalau secara prosentase ada 3 persen lah," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Wayan memberikan saran kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjol. Terkhusus untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
"Meminjam itu boleh. Tapi kalau bisa dipisahkan antara what you need and what you want. Beda ya kebutuhan dengan keinginan. Meminjam harus hati-hati, kalau arahnya ke sesuatu yang tidak produktif hanya untuk segera ingin dapat diskon takut nanti berikutnya gak ada itu sudah want namanya," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Praktik Money Politic di Pileg 2024, Ini Dua Faktor yang Paling Mempengaruhi
Lalu penting untuk selalu memperhatikan dan pahami syarat dan ketentuan dalam pinjol tersebut. Ketika memang terpaksa untuk meminjam pinjol maka pastikan untuk membayar tepat waktu dan tepat jumlah agar tidak terkena denda.
"Yang tidak kalah lebih penting, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK karena per Januari 2022 ada 104 pinjol terdaftar di OJK," ucapnya.
Menurut Wayan kasus gagal bayar sering terjadi pada pinjaman online untuk tujuan konsumtif. Walaupun sebenarnya ada beberapa jenis bentuk pinjaman online yang memiliki peruntukan berbeda dan dapat bermanfaat jika digunakan secara tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta