SuaraJogja.id - Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, I Wayan Nuka Lantara mengungkap perputaran uang lewat skema pinjaman online (pinjol) mencapai angka Rp20 triliun per tahun. Dari jumlah itu tercatat setidaknya 2-4 persen mengalami kemacetan dalam proses pembayaran atau pelunasannya.
"Peminjaman (uang) lewat pinjol enggak banyak cuma kecil-kecil, kalau dikumpulin ya sekitar Rp20an triliun. Apakah semua lancar? Ternyata data bilang enggak juga. Secara prosentase itu ada pada range 2-4 persen disalurkan tadi itu macet," kata Wayan ditemui dalam program Sekolah Wartawan di Ruang Fortakgama Gedung Pusat UGM, Jumat (23/2/2024).
Lebih jauh, disampaikan Wayan, sebesar 70 persen pengguna pinjol berada dalam rentan usia 19-34 tahun. Sedangkan sisanya berusia di atas 34 tahun.
"Dugaan saya, data itu menarik juga, berarti anak-anak yang macet-macet ini terdiri dari anak-anak muda yang usia 19-34 itu," ungkapnya.
Kondisi tak bisa membayar pinjol itu dimungkinkan oleh beberapa faktor penyebab. Usia yang masih tergolong cukup belum stabil itu disinyalir menjadi salah satunya.
"Ya yang mungkin untuk mereka dalam beberapa satu belum seproduktif kalau mereka sudah melewati 40 tahun. Kedua mungkin penggunaan untuk kegiataan yang konsumtif. Makanya macetnya lebih banyak di situ," tuturnya.
"Jadi kalau secara jumlah itu ya Rp1 triliunan dari Rp20 triliun, kalau secara prosentase ada 3 persen lah," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Wayan memberikan saran kepada masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjol. Terkhusus untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan.
"Meminjam itu boleh. Tapi kalau bisa dipisahkan antara what you need and what you want. Beda ya kebutuhan dengan keinginan. Meminjam harus hati-hati, kalau arahnya ke sesuatu yang tidak produktif hanya untuk segera ingin dapat diskon takut nanti berikutnya gak ada itu sudah want namanya," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Praktik Money Politic di Pileg 2024, Ini Dua Faktor yang Paling Mempengaruhi
Lalu penting untuk selalu memperhatikan dan pahami syarat dan ketentuan dalam pinjol tersebut. Ketika memang terpaksa untuk meminjam pinjol maka pastikan untuk membayar tepat waktu dan tepat jumlah agar tidak terkena denda.
"Yang tidak kalah lebih penting, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK karena per Januari 2022 ada 104 pinjol terdaftar di OJK," ucapnya.
Menurut Wayan kasus gagal bayar sering terjadi pada pinjaman online untuk tujuan konsumtif. Walaupun sebenarnya ada beberapa jenis bentuk pinjaman online yang memiliki peruntukan berbeda dan dapat bermanfaat jika digunakan secara tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek