SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin, (5/8/2024).
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menuturkan tersangka yang diserahkan itu berinisial AAP melalui perusahaannya PT MA. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"Modus yang dilakukan memungut PPN terhadap lawan transaksinya tetapi tidak disetorkan kepada negara. Jadi dia mengambil PPN-nya karena memang wajib hukumnya untuk mengambil PPN membuat faktur, semuanya benar tidak ada yang fiktif tetapi uang yang diberikan oleh lawan transaksi untuk pembayaran PPN tadi tidak disetorkan kepada kas negara, itu tidak dilakujan," kata Erna, saat jumpa pers di Kantor DJP DIY, Senin siang.
"Kemudian dia seolah-olah di dalam lapotan SPT masa terdapat pembayaran dimuka. Jadi seolah-olah udah dibayar, padahal memang tidak ada pembayaran dan itu merugikan negara," imbuhnya.
Disampaikan Erna, kasus yang sedang dilakukan sidik itu adalah berlangsung untuk PPN medio Januari-Desember 2018. Dalam periode itu, tersangka merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.
"Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018," ujarnya.
Terkait dengan upaya pemulihan pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset tersangka sebesar Rp1,571 miliar. Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp1,553 miliar.
Serta ada harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp18,4 juta. Saat ini tersangka yang bergerak di perusahaan periklanan itu telah dilakukan penahanan.
"Jadi terhadap wajib pajak ini atau yang sudah menjadi tersangka sudah di P22 sudah dititipkan ke rumah tahanan, yang kedua sudah dilakukan penyitaan dan nanti selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi," tuturnya
Baca Juga: Soal Sepuluh Anak jadi Korban Pelecehan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pemda DIY Beri Pendampingan
Kegiatan ini diharapkan Erna dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat secara umum. Guna tetap tertib melakukan kewajiban terkait dengan perpajakan.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati DIY Ali Munip mengungkapkan tersangka disangkakan dengan Pas 39 ayat 1 huruf d dan atau huruf i undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983.
Undang-undang KUP ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023.
"Ancaman pidana ada dua, pidana badan dan denda," ujar Ali.
Pidana penjara itu mulai dari minimal enam bulan dan maksimal enam tahun. Kemudian denda minimal 2x dari pajak yang belum dibayar atau pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak yang terutang atau yang kurang dibayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa
-
Menjelajahi Kekayaan Rasa Durian Lokal: 7 Varietas Unggulan Asli Indonesia
-
7 Fakta Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Bisnis Gagal Hutang Menumpuk