SuaraJogja.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Dia menyebut PDI Perjuangan akan segera melakukan konsolidasi internal mengenai putusan itu.
"Saya kira pasti iya ya [konsolidasi internal], karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).
Kendati memang baru membaca putusan itu, Ganjar memastikan PDI Perjuangan siap bertindak sesuai dengan skenario yang ada. Termasuk potensi mencalonkan kandidat dalam Pilkada nanti.
"Ya saya baru membaca putusannya, saya belum tahu nanti pelaksanaannya, kita siap dengan semua skenario," tegasnya.
Potensi mencalonkan kandidat sendiri tersebut, kata Ganjar akan mengubah konstelasi politik yang berkembang sejauh ini. Dia menyebut dari situ kompetisi akan kian terbuka.
"Oh ya pasti [konstelasi berubah] karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," tuturnya.
Ganjar sendiri memastikan sebelum putusan MK pun, PDI Perjuangan tidak ada rencana untuk bergang dengan KIM Plus dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Sementara ini belum [rencana gabung KIM plus]," tegasnya.
Putusan MK
Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Usung Kustini, Bupati Sleman Petahana Siapkan Dukungan Koalisi Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta