SuaraJogja.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Dia menyebut PDI Perjuangan akan segera melakukan konsolidasi internal mengenai putusan itu.
"Saya kira pasti iya ya [konsolidasi internal], karena baru keluar hari ini ya, pasti akan disampaikan, saya juga baru baca," kata Ganjar ditemui di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Selasa (20/8/2024).
Kendati memang baru membaca putusan itu, Ganjar memastikan PDI Perjuangan siap bertindak sesuai dengan skenario yang ada. Termasuk potensi mencalonkan kandidat dalam Pilkada nanti.
"Ya saya baru membaca putusannya, saya belum tahu nanti pelaksanaannya, kita siap dengan semua skenario," tegasnya.
Potensi mencalonkan kandidat sendiri tersebut, kata Ganjar akan mengubah konstelasi politik yang berkembang sejauh ini. Dia menyebut dari situ kompetisi akan kian terbuka.
"Oh ya pasti [konstelasi berubah] karena kalau semua bisa mencalonkan kan berarti akan ada kandidat yang lebih dari satu artinya kompetisinya memang akan terbuka," tuturnya.
Ganjar sendiri memastikan sebelum putusan MK pun, PDI Perjuangan tidak ada rencana untuk bergang dengan KIM Plus dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Sementara ini belum [rencana gabung KIM plus]," tegasnya.
Putusan MK
Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Usung Kustini, Bupati Sleman Petahana Siapkan Dukungan Koalisi Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius