SuaraJogja.id - Pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping tengah ramai ditolak warga sekitar. Penolakan bukan tanpa sebab. Tempat hiburan malam tersebut dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ada ijin.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) mengungkapkan, semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar. Pemanfaatan TKD pun harus memenuhi semua persyaratan perizinan.
"Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin to, mosok ilegal, kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," tandasnya.
Menurut Sultan, setiap pemanfaatan TKD harus sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33 menyebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.
“Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan tanah kalurahan yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan. Dispertaru pun berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.
"Ini untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Bayu teridentifikasi merupakan tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 dan dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam. Pada peninjauan yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 lalu, ada aktivitas perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut.
Padahal pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo seluas 2,5 hektar tersebut belum memiliki izin. Bahkan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat.
Baca Juga: Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk
Karenanya Dispertaru DIY menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Teguran dilakukan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
"Kami menyiapkan Surat Peringatan yang ditujukan pada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk melakukan penutupan dan penghentian kegiatan operasional, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh
-
BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Desa di Cianjur, Jembatan Gantung Bantu Mobilitas 7.000 Warga
-
Daya Beli Warga Jogja Turun, Pedagang Terpaksa Pangkas Dagangan
-
Wacana Gaji ASN Dibayar Kopdes Bikin Geger, Pemda DIY Pusing, DPRD Sebut Tak Masuk Akal
-
BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan