Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 September 2024 | 23:05 WIB
Pembangunan tempat hiburan malam diatas TKD di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping yang ditolak warga. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping tengah ramai ditolak warga sekitar. Penolakan bukan tanpa sebab. Tempat hiburan malam tersebut dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ada ijin.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) mengungkapkan, semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar. Pemanfaatan TKD pun harus memenuhi semua persyaratan perizinan.

"Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin to, mosok ilegal, kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," tandasnya.

Menurut Sultan, setiap pemanfaatan TKD harus sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33 menyebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.

Baca Juga: Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk

“Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan tanah kalurahan yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan. Dispertaru pun berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.

"Ini untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Bayu teridentifikasi merupakan tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 dan dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam. Pada peninjauan yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 lalu, ada aktivitas perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut.

Padahal pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo seluas 2,5 hektar tersebut belum memiliki izin. Bahkan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat.

Baca Juga: Usai Terima Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo-Kulon Progo di Mlati Sleman Diminta Segera Kosongkan Rumah

Karenanya Dispertaru DIY menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Teguran dilakukan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.

"Kami menyiapkan Surat Peringatan yang ditujukan pada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk melakukan penutupan dan penghentian kegiatan operasional, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More