SuaraJogja.id - Pembangunan tempat hiburan malam di Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping tengah ramai ditolak warga sekitar. Penolakan bukan tanpa sebab. Tempat hiburan malam tersebut dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) tanpa ada ijin.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (5/9/2024) mengungkapkan, semua pembangunan harus mengikuti prosedur yang benar. Pemanfaatan TKD pun harus memenuhi semua persyaratan perizinan.
"Kan belum memenuhi persyaratan izin, berarti harus mengantongi persyaratan izin to, mosok ilegal, kan aturan negara, pemerintah kan ada, itu saja dipenuhi," tandasnya.
Menurut Sultan, setiap pemanfaatan TKD harus sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 pada Pasal 33 menyebutkan bahwa pengguna lain dapat menyewa tanah kalurahan setelah mendapatkan izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten serta izin dari Gubernur.
“Perkara boleh atau tidak kan masalah lain, tapi prosedur itu kan harusnya dipenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan mengenai adanya pemanfaatan tanah kalurahan yang belum memiliki izin di sekitar Padukuhan Kronggahan. Dispertaru pun berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan setempat.
"Ini untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah, termasuk tanah kalurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Bayu teridentifikasi merupakan tanah Kalurahan Trihanggo yang terletak pada sebagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) 73, SHP 74, dan SHP 75 dan dimanfaatkan untuk pembangunan resto, kafe, dan club malam. Pada peninjauan yang dilakukan pada 31 Agustus 2024 lalu, ada aktivitas perataan tanah dan pembangunan fondasi di area tersebut.
Padahal pembangunan yang sedang dilakukan di atas tanah Kalurahan Trihanggo seluas 2,5 hektar tersebut belum memiliki izin. Bahkan mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat.
Baca Juga: Berawal Ejekan Berujung Pembacokan, Ojol di Sleman Nyaris Tewas Dibacok Pemuda Mabuk
Karenanya Dispertaru DIY menyusun berita acara yang mengharuskan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk memberikan teguran kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Teguran dilakukan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
"Kami menyiapkan Surat Peringatan yang ditujukan pada Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk melakukan penutupan dan penghentian kegiatan operasional, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta