SuaraJogja.id - Sekelompok pemuda melakukan pembacokan kepada seorang ojek online (ojol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dua pelaku berhasil diamankan atas peristiwa ini dan dua orang masih buron.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menuturkan peristiwa pembacokan itu terjadi pada 4 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB. Tepatnya di depan warung burjo di Jalan Lembah UGM, Kapanewon Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Peristiwa itu bermula saat pelaku FPP alias Pablo (19) bersama DP alias BEBEK hendak membeli rokok dan melewati Jalan Gejayan. Saat melintas Jalan Gejayan, terjadi saling ejek antara pelaku dengan warga sekitar yang sedang nongkrong di Jalan Gejayan.
Kemudian FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga, sampai di depan Warung Burjo Panorama Jin. Lembah UGM Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Di sana sudah menanti kawan-kawan FPP yakni DP, NWA, PT serta ND.
"Ditempat tersebut pelaku sudah menyiapkan sajam dalam hal ini celurit," kata Tjatur saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Kemudian mengetahui orang yang dikejar berhenti, warga yang mengejar tadi kemudian balik arah. Namun pelaku FPP mengajak kawan-kawannya dengan mengendarai dua sepeda motor balik mengejar dengan membawa senjata tajam jenis clurit.
Kemudian pada saat bersamaan korban AR bersama ARH melintas setelah mengantarkan pesanan. Saat itu korban dan temannya bermaksud mengejarnya.
"Sampai di depan warmindo Panorama tersangka dan kawan-kawan berhenti turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan sebilah clurit yang dibawanya ke arah tubuh korban," ujarnya.
Korban AR mengalami luka sobek dengan lebar 4 cm di bagian pinggang sebelah kiri atas setelah terkena bacokan tersebut. Tersangka FPP berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Namun dua rekannya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan senjata tajam berupa sebilah clurit yang sebelumnya dibawanya terjatuh dan diamankan warga.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap AR pada 15 Agustus 2024 lalu. Pelaku ditangkap daat bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Banguntapan, Bantul.
"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga, kemudian yabg satu itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Tjatur, para pelaku memang dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras ya," imbuhnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 KU Pidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 170 KUH Pidana ayat 2e dengan ancaman hukuman maximal 9 tahun penjara. Serta Pelanggaran Undang Undang Darurat No12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa