SuaraJogja.id - Sekelompok pemuda melakukan pembacokan kepada seorang ojek online (ojol) di kawasan Caturtunggal, Depok, Sleman. Dua pelaku berhasil diamankan atas peristiwa ini dan dua orang masih buron.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menuturkan peristiwa pembacokan itu terjadi pada 4 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB. Tepatnya di depan warung burjo di Jalan Lembah UGM, Kapanewon Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Peristiwa itu bermula saat pelaku FPP alias Pablo (19) bersama DP alias BEBEK hendak membeli rokok dan melewati Jalan Gejayan. Saat melintas Jalan Gejayan, terjadi saling ejek antara pelaku dengan warga sekitar yang sedang nongkrong di Jalan Gejayan.
Kemudian FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga, sampai di depan Warung Burjo Panorama Jin. Lembah UGM Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. Di sana sudah menanti kawan-kawan FPP yakni DP, NWA, PT serta ND.
"Ditempat tersebut pelaku sudah menyiapkan sajam dalam hal ini celurit," kata Tjatur saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Kamis (5/9/2024).
Kemudian mengetahui orang yang dikejar berhenti, warga yang mengejar tadi kemudian balik arah. Namun pelaku FPP mengajak kawan-kawannya dengan mengendarai dua sepeda motor balik mengejar dengan membawa senjata tajam jenis clurit.
Kemudian pada saat bersamaan korban AR bersama ARH melintas setelah mengantarkan pesanan. Saat itu korban dan temannya bermaksud mengejarnya.
"Sampai di depan warmindo Panorama tersangka dan kawan-kawan berhenti turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan sebilah clurit yang dibawanya ke arah tubuh korban," ujarnya.
Korban AR mengalami luka sobek dengan lebar 4 cm di bagian pinggang sebelah kiri atas setelah terkena bacokan tersebut. Tersangka FPP berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Namun dua rekannya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Sedangkan senjata tajam berupa sebilah clurit yang sebelumnya dibawanya terjatuh dan diamankan warga.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan polisi kemudian berhasil menangkap AR pada 15 Agustus 2024 lalu. Pelaku ditangkap daat bersembunyi di tempat saudaranya di daerah Banguntapan, Bantul.
"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga, kemudian yabg satu itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Tjatur, para pelaku memang dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras ya," imbuhnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 351 KU Pidana ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 170 KUH Pidana ayat 2e dengan ancaman hukuman maximal 9 tahun penjara. Serta Pelanggaran Undang Undang Darurat No12 Tahun 1951, pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata