SuaraJogja.id - Komplotan spesialis pencurian traktor di Kabupaten Sleman berhasil ditangkap polisi. Empat tersangka diamankan atas aksi yang meresahkan tersebut.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono menuturkan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melihat para tersangka beraksi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka kedapatan menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.
Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan sempat berupaya untuk mengejar para pelaku. Namun komplotan yang menggunakan mobil itu lebih dulu kabur.
"Warga melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya, lalu curiga untuk selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar," kata Sutriyono saat rilis di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
Komplotan yang berhasil kabur itu meninggalkan satu unit traktor yang sempat digondolnya tadi. Mendapati hal tersebut, para warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tak perlu warktu lama, unit reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya sebelum berganti hari, komplotan itu berhasil ditangkap.
Empat tersangka itu yakni AS (27), warga Turi, Sleman; S (45) warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman dan S (42) warga Mlati, Sleman.
"Keempat pelaku ini mengakui perbuatannya," ucapnya.
Disampaikan Sutriyono, keempat pelaku ternyata tidak hanya melangsungkan aksinya di kawasan Minggir. Melainkan di sejumlah daerah di Sleman mulai dari Turi hingga Pakem.
Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Pengakuan dari para pelaku, Sutriyono bilang aksi pencurian alat pertanian ini dilakukan sejak Februari 2024 lalu. Setidaknya satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor yang sudah gasak.
"Selain satu unit traktor kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp 3,5 juta," ungkapnya.
"Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor.
"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tandas Dwiyanto.
Atas aksi pencurian ini keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan