SuaraJogja.id - Komplotan spesialis pencurian traktor di Kabupaten Sleman berhasil ditangkap polisi. Empat tersangka diamankan atas aksi yang meresahkan tersebut.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono menuturkan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melihat para tersangka beraksi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka kedapatan menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.
Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan sempat berupaya untuk mengejar para pelaku. Namun komplotan yang menggunakan mobil itu lebih dulu kabur.
"Warga melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya, lalu curiga untuk selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar," kata Sutriyono saat rilis di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
Komplotan yang berhasil kabur itu meninggalkan satu unit traktor yang sempat digondolnya tadi. Mendapati hal tersebut, para warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tak perlu warktu lama, unit reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya sebelum berganti hari, komplotan itu berhasil ditangkap.
Empat tersangka itu yakni AS (27), warga Turi, Sleman; S (45) warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman dan S (42) warga Mlati, Sleman.
"Keempat pelaku ini mengakui perbuatannya," ucapnya.
Disampaikan Sutriyono, keempat pelaku ternyata tidak hanya melangsungkan aksinya di kawasan Minggir. Melainkan di sejumlah daerah di Sleman mulai dari Turi hingga Pakem.
Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Pengakuan dari para pelaku, Sutriyono bilang aksi pencurian alat pertanian ini dilakukan sejak Februari 2024 lalu. Setidaknya satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor yang sudah gasak.
"Selain satu unit traktor kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp 3,5 juta," ungkapnya.
"Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor.
"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tandas Dwiyanto.
Atas aksi pencurian ini keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa