SuaraJogja.id - Komplotan spesialis pencurian traktor di Kabupaten Sleman berhasil ditangkap polisi. Empat tersangka diamankan atas aksi yang meresahkan tersebut.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono menuturkan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melihat para tersangka beraksi pada Minggu (1/9/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Mereka kedapatan menarik satu unit traktor milik warga untuk dibawa kabur.
Beruntung saat itu ada warga yang mengetahui dan sempat berupaya untuk mengejar para pelaku. Namun komplotan yang menggunakan mobil itu lebih dulu kabur.
"Warga melihat satu unit mobil Toyota Avanza yang menarik traktor di belakangnya, lalu curiga untuk selanjutnya warga tersebut bermaksud mengejar," kata Sutriyono saat rilis di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
Komplotan yang berhasil kabur itu meninggalkan satu unit traktor yang sempat digondolnya tadi. Mendapati hal tersebut, para warga melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Tak perlu warktu lama, unit reskrim Polsek Minggir langsung bergerak melacak identitas mobil yang digunakan para tersangka. Hasilnya sebelum berganti hari, komplotan itu berhasil ditangkap.
Empat tersangka itu yakni AS (27), warga Turi, Sleman; S (45) warga Tulang Bawang, Lampung Utara; DK (26), warga Pakem, Sleman dan S (42) warga Mlati, Sleman.
"Keempat pelaku ini mengakui perbuatannya," ucapnya.
Disampaikan Sutriyono, keempat pelaku ternyata tidak hanya melangsungkan aksinya di kawasan Minggir. Melainkan di sejumlah daerah di Sleman mulai dari Turi hingga Pakem.
Baca Juga: Tak Kapok! Residivis Maling Spesialis Burung Gondol Cucak Ijo Milik Tetangga di Sleman
Pengakuan dari para pelaku, Sutriyono bilang aksi pencurian alat pertanian ini dilakukan sejak Februari 2024 lalu. Setidaknya satu unit traktor dan lima unit diesel atau mesin traktor yang sudah gasak.
"Selain satu unit traktor kami juga amankan lima unit diesel atau mesin traktor. Hasil curian itu dijual kepada seorang pembeli barang bekas dalam bentuk gelondongan diesel seharga Rp 3,5 juta," ungkapnya.
"Kalau mengakunya motif ekonomi dan akhirnya sepakat mencuri,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Minggr Ipda Dwiyanto Kurniawan menambahkan tersangka S merupakan otak dari komplotan ini. Aksi pencurian sendiri berawal dari kelengahan pemilik mesin traktor.
"Pada intinya kekurangan hati-hatian dari masyarakat sendiri juga memancing itu, memang terjadi dan nyata karena rata-rata ini diambil di luaran rumah ya. Rata-rata diambil di pekarangan rumah atau sawah," tandas Dwiyanto.
Atas aksi pencurian ini keempat pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model