Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 September 2024 | 15:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian meminjamkan barang bukti kasus begal kembali ke Sumadi, di Mapolda DIY, Selasa (10/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Malang nian nasib yang dialami warga Temanggung bernama Sumadi. Pria yang berprofesi sebagai ojol itu dibegal seorang pria yang merupakan orang suruhan pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2024 lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam. Kasus ini kemudian baru terungkap pada sebulan kemudian pada Juni kemarin.

"Jadi Pak Sumadi ini melaporkan ke Polsek Pakem, bahwa yang bersangkutan telah mengalami kejadian pencurian dengan kekerasan," kata Adrian ditemui di Selasa (10/9/2024).

Kejadian bermula ketika Sumadi yang merupakan korban janjian dengan pacarnya berinisial L untuk berwisata ke kawasan Kaliurang. Lalu pada Kaliurang KM 20, pacar korban meminta untuk berhenti.

Baca Juga: Tak hanya Pendidikan, Pemkab Sleman Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga

"Dengan alasan pacarnya ingin menelpon seseorang karena kalau di atas sepeda motor tidak kedengaran karena berisik karena angin," ucapnya.

"Namun sesampainya di pertengahan sawah, si pacarnya itu menelpon seseorang namun saat itu berjarak sekitar 5-10 meter dari posisi Sumadi berdiri," imbuhnya.

Tak lama setelah itu, tiba-tiba datang seorang pemuda yang langsung mengancam korban. Pelaku yang diketahui berinisial C itu meminta semua harta benda yang dimiliki korban berupa hp, uang, dompet serta kartu ATM.

"Lalu kita melakukan penyelidikan, akhirnya kita menemukan terduga pelaku. Namun dari hasil pemeriksaan terduga pelaku bahwa ada pelaku yang melakukan perencanaan atau skenario dari kejadian tersebut yaitu pelakunya pacarnya sendiri," ungkapnya.

Jadi total ada dua orang termasuk pacarnya yang bersekongkol untuk melakukan pembegalan itu. Dua pelaku L dan C itu merupaka teman seprofesi yang juga merupakan ojol.

Baca Juga: Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman

Atas kejadian itu pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Load More