Menunjukkan dokumen AMDAL itu merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pemrakarsa tol termasuk kontraktor saat sosialiasi kemarin. Pasalnya ketika berbicara soal dampak pembangunan jalan tol maka itu bukan hanya untuk warga terkena langsung saja melainkan masyarakat secara umum.
"Jadi alangkah ironisnya nanti ketika dari PT DMT melakukan konstruksi tapi ajang olahnya adalah dari kebiasaan bukan dari AMDAL. Pastikan memegang itu (AMDAL) dan masyarakat semua pihak bisa tahu dan akses itu," kata Jaka.
Dia menyebut seharusnya penyusunan AMDAL jalan tol itu lebih dulu diselesaikan. Sebelum kemudian melangkah kepada tahapan lain yang lebih teknis termasuk konstruksi.
Sehingga ketika kemudian ada dampak yang ditimbulkan ketika konstruksi berlangsung maka masyarakat tahu harus berbuat apa. Termasuk ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dan cenderung merugikan masyarakat.
Baca Juga: Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Diresmikan Jokowi Besok, Kemungkinan Masih Gratis Sebulan
Contoh sederhana ketika ada dampak dari mobilitas truk pengangkut material tol. Ketika ada polusi udara misalnya, apa-apa yang harus diperhatikan sudah tertuang dalam dokumen AMDAL itu, sehingga masyarakat hanya tinggal memantau saja.
"Nah ketika memantau ada penyimpangan tinggal lapor ke pemrakrasa. Pastikan itu (AMDAL) ada dulu sebelum konstruksi," tegasnya.
Dampak konstruksi, kata Jaka tidak bisa hanya dibatasi pada lingkung kecil lingkungan proyek saja. Melainkan harus dilihat lebih jauh mengenai dampak ekologis lain, dampak sosial masyarakat dan sebaran dampak lain yang berpotensi muncul.
Tidak dipungkiri sederet dampak negatif telah mengintai masyarakat yang berada di lokasi pembangunan jalan tol. Mulai dari gangguan kelancaran lalu lintas, akses warga sekitar proyek, polusi suara, udara dan lain sebagainya.
Selain dampak itu, Jaka turut menyoroti soal kewajiban pemrakarsa tol yang perlu segera diselesaikan. Termasuk kajian ilmiah dari akses warga terdampak, serta sisa-sisa lahan para warga yang berdampingan dengan proyek strategis nasional itu.
Baca Juga: Membentang 22 Kilometer, Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Ngawen Diresmikan Jokowi Besok
Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk bisa mempercepat kepengurusan terkait dengan hak milik sisa tanah milik warga. Dalam hal ini adalah penyerahan sertifikat hak milik (SHM) tanah sisa milik warga terdampak.
Berita Terkait
-
Arus Balik Tetap Asyik, Asal Taat dan Perhatian di Jalan Tol
-
Gaza Terancam Kosong? Israel Rebut "Zona Keamanan", Warga Takut Depopulasi Permanen
-
Lalu Lintas Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Arah Jakarta Berlaku Sore Ini
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Puluhan Orang di Sekolah Gaza: Hamas Jadikan Warga Sipil Tameng?
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil