SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kondisi ini membuat sebanyak 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong.
Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menilai jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 mendatang bukan angka yang fantastis. Jumlah tersebut terlihat banyak mengingat pelaksanaan Pilkada yang dilakukan serentak.
Padahal, disampaikan Mada, angka itu tidak meningkat secara signifikan. Tercatat dari Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal dan pada tahun 2017 naik menjadi sembilan
Kemudian pada Pilkada 2018 angka itu naik lagi menjadi 16 calon tunggal. Hingga pada Pemilu 2020 lalu, tercatat ada 25 daerah yang melawan kotak kosong.
"Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bergelombang. Sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak," kata Mada, Senin (23/9/2024).
Kendati tidak naik secara signifikan, konteks munculnya calon-calon tunggal itu perlu diperhatikan. Misalnya saja kemunculan calon tunggal di wilayah tambang.
Hal itu dapat menjadi indikasi awal adanya persekongkolan mayoritas partai politik. Sehingga memungkinkan adanya dukungan bohir atau pemodal di balik paslon tersebut.
"Jika paslon tersebut terpilih, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi-kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu," tuturnya.
"Daerah ini rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya," ungkap dia.
Baca Juga: Pilkada Kota Yogyakarta: Heroe-Supena Nomor 1, Hasto-Wawan Nomor 2, Afnan-Singgih Nomor 3
Diungkapkan Mada, ada dampak lain yang kemudian dihasilkan dari Pilkada dengan calon tunggal. Dalam hal ini munculnya kerawanan terkait dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.
Kondisi itu rawan terjadi apalagi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana. Hal tersebut bukan tindakan yang ideal bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia. Sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG