SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kondisi ini membuat sebanyak 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong.
Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menilai jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 mendatang bukan angka yang fantastis. Jumlah tersebut terlihat banyak mengingat pelaksanaan Pilkada yang dilakukan serentak.
Padahal, disampaikan Mada, angka itu tidak meningkat secara signifikan. Tercatat dari Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal dan pada tahun 2017 naik menjadi sembilan
Kemudian pada Pilkada 2018 angka itu naik lagi menjadi 16 calon tunggal. Hingga pada Pemilu 2020 lalu, tercatat ada 25 daerah yang melawan kotak kosong.
"Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bergelombang. Sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak," kata Mada, Senin (23/9/2024).
Kendati tidak naik secara signifikan, konteks munculnya calon-calon tunggal itu perlu diperhatikan. Misalnya saja kemunculan calon tunggal di wilayah tambang.
Hal itu dapat menjadi indikasi awal adanya persekongkolan mayoritas partai politik. Sehingga memungkinkan adanya dukungan bohir atau pemodal di balik paslon tersebut.
"Jika paslon tersebut terpilih, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi-kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu," tuturnya.
"Daerah ini rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya," ungkap dia.
Baca Juga: Pilkada Kota Yogyakarta: Heroe-Supena Nomor 1, Hasto-Wawan Nomor 2, Afnan-Singgih Nomor 3
Diungkapkan Mada, ada dampak lain yang kemudian dihasilkan dari Pilkada dengan calon tunggal. Dalam hal ini munculnya kerawanan terkait dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.
Kondisi itu rawan terjadi apalagi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana. Hal tersebut bukan tindakan yang ideal bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia. Sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen