SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Kondisi ini membuat sebanyak 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong.
Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menilai jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 mendatang bukan angka yang fantastis. Jumlah tersebut terlihat banyak mengingat pelaksanaan Pilkada yang dilakukan serentak.
Padahal, disampaikan Mada, angka itu tidak meningkat secara signifikan. Tercatat dari Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal dan pada tahun 2017 naik menjadi sembilan
Kemudian pada Pilkada 2018 angka itu naik lagi menjadi 16 calon tunggal. Hingga pada Pemilu 2020 lalu, tercatat ada 25 daerah yang melawan kotak kosong.
"Bedanya, saat itu Pilkada diadakan secara bergelombang. Sehingga Pilkada sebelumnya tidak dapat dibandingkan dengan Pilkada 2024 yang digelar serentak," kata Mada, Senin (23/9/2024).
Kendati tidak naik secara signifikan, konteks munculnya calon-calon tunggal itu perlu diperhatikan. Misalnya saja kemunculan calon tunggal di wilayah tambang.
Hal itu dapat menjadi indikasi awal adanya persekongkolan mayoritas partai politik. Sehingga memungkinkan adanya dukungan bohir atau pemodal di balik paslon tersebut.
"Jika paslon tersebut terpilih, hal ini dapat berdampak pada munculnya kompensasi-kompensasi yang harus diberikan kepada bohir atau pemodal itu yang mungkin kaitannya dengan tambang atau dengan pengelolaan kekayaan alam di daerah itu," tuturnya.
"Daerah ini rentan korupsi politik seperti perizinan pertambangan yang dipermudah dan isu-isu keberlangsungan lingkungan, tata kelola sumber daya pertambangan di daerah itu dan seterusnya," ungkap dia.
Baca Juga: Pilkada Kota Yogyakarta: Heroe-Supena Nomor 1, Hasto-Wawan Nomor 2, Afnan-Singgih Nomor 3
Diungkapkan Mada, ada dampak lain yang kemudian dihasilkan dari Pilkada dengan calon tunggal. Dalam hal ini munculnya kerawanan terkait dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon.
Kondisi itu rawan terjadi apalagi pada daerah dengan calon tunggal yang merupakan petahana. Hal tersebut bukan tindakan yang ideal bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, politisasi birokrasi yang seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia. Sehingga prinsip-prinsip meritokrasi, profesionalisme, tata pengelola pemerintahan yang baik itu dipertaruhkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning