SuaraJogja.id - Sejumlah wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini bakal berpotensi hanya akan melawan kotak kosong. Hal itu menyusul hanya ada calon tunggal saja yang muncul untuk mengikuti kontestasi.
Dalam catatan KPU, terdapat 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut. Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur menyoroti situasi itu.
Menurut Ghafur, munculnya fenomena kotak kosong yang kian masih ini cukup mengkhawatirkan. Termasuk bukan situasi yang ideal bagi iklim demokrasi di Indonesia sendiri.
"Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi," kata Ghafur, Selasa (3/9/2024).
Parpol tertentu terkesan enggan untuk mengajukan calon sendiri padahal memenuhi syarat. Dia melihat parpol lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul satu calon.
Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan. Kondisi ini yang kemudian menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis.
"Biaya triliunan rupiah untuk penyelenggaraan pilkada pada akhirnya menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya," ujarnya.
Senada, Allan Fatchan Gani Wardhana selaku Pengajar Hukum Tata Negara FH UII menyampaikan keprihatinannya atas fenomena kotak kosong yang masif ini. Atas dasar itu pihaknya memberikan sejumlah saran kepada para parpol.
Terutama untuk mendorong parpol-parpol yang ada agar mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Apalagi KPU memberi kesempatan untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal itu.
Baca Juga: Optimisme Dua Paslon Hadapi Kontestasi Pilkada Sleman 2024
"Kemudian ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon. Sehingga praktek koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali," tandas Allan.
KPU Beri Kesempatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.
"Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya