SuaraJogja.id - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) DIY menyoroti implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Menurutnya ada beberapa hal yang kemudian perlu disesuai dengan perubahan aturan tersebut terkhusus pada lingkup rumah sakit.
"Kita menyongsong adanya undang-undang kesehatan 17/2023 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah 28/2024 itu begitu di situ omnibus artinya semuanya ini perlu disamakan persepsinya," kata Ketua PERSI DIY Darwito, saat ditemui wartawan, disela acara Jogja Persi Expo (JPE), Kamis (26/9/2024).
JPE 2024 sendiri mengambil tema besar navigasi hukum kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan. Tema ini berfokus pada perkembangan terbaru di dunia kesehatan, sejalan dengan implementasi UU No. 17 Tahun 2023.
"Berpartisipasi ya supaya kita inheren dengan peraturan perundangan, yaitu salah satu tujuannya adalah menjamin masyarakat bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam memenuhi kesejahteraan kesehatan," ucapnya.
Disampaikan Darwito, UU Kesehatan itu membuat sejumlah perbedaan dalam aturan yang ada. Tidak terkecuali yang kemudian berdampak kepada rumah sakit.
Misalnya saja mulai dari kebijakan yang akan menghilangkan label rumah sakit khusus, ada pula kemudian penyediaan ICU hingga aturan tentang tenaga kesehatan. Sehingga PERSI DIY menilai perlu untuk mendiskusikan berbagai hal itu.
"Ya ada (dampaknya) salah satunya bagaimana rumah sakit harus memenuhi tentang jumlah ICU dan termasuk juga ada suatu pola rujukan tidak berjenjang yang sedang digodok dan kemudian ada bagaimana tidak diatur rumah sakit khusus tapi semuanya rumah sakit umum, itu akan membawa dampak tentunya," tuturnya.
Diperlukan persamaan persepsi tentang berbagai perubahan aturan atau kebijakan di bidang kesehatan tersebut. Sehingga suatu perundangan yang baru nanti tidak menimbulkan suatu kekacauan.
"Sehingga nanti kita bisa sama-sama memayu hayuning bawono. Kita bisa berubah tapi tanpa menimbulkan suatu gejolak supaya kita tetap sustain. Rumah sakit dalam arti anggota PERSI DIY ini bisa berpartisipasi," ungkapnya.
Baca Juga: Keracunan Makanan di Jogja Marak Terjadi, Dinkes DIY Kesulitan Lakukan Pengawasan Penyedia Makanan
Khusus untuk di DIY sendiri , Darwito bilang masih berupaya untuk beradaptasi tentang perundangan tersebut. Dia membutuhkan sinergi yang kuat seluruh pihak untuk menciptakan aturan yang bermanfaatkan bagi masyarakat.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
WSKT Terus Kumpulkan Pundi-pundi Proyek Baru, Kini Senilai Rp146 Miliar
-
Era Digital, Keamanan Siber Jadi Pilar Penting Pelayanan Kesehatan Modern di Rumah Sakit
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Penyiksaan Mengerikan Direktur RS Gaza di Penjara Israel: Kesaksian Pengacara Mengungkap Fakta Brutal
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir