SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau para peserta Pilkada untuk taat aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah lokasi telah diatur untuk tidak dipasangi APK selama masa kampanye.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto menuturkan sosialisasi terkait peraturan wali kota tentang APK yang telah direvisi sudah dilakukan KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Ya intinya kita minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Nindyo, dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Moella, Monumen Unik di Jogja, Ingatkan Pengendara Akan Bahaya di Jalan
Mengacu Perwal nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu. Di antaranya yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung tercatat dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura. Tidak terkecuali dengan semua ruang manfaat jalan di depannya.
Selain itu, ada Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
Ada pula rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi, kemudian tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, serta ruang manfaat jalan di depannya.
Baca Juga: Tilang Menanti, Polresta Sleman Bakal Tindak Tegas Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
Tertuang pula larangan APK dipasang di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani, Limaran, TKP Abu Bakar Ali, Malioboro I, dan Malioboro II.
Termasuk di badan jalan, divider jalan dan median jalan, di tiang bendera milik pemerintah/pemerintah daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan.
Diharapkan Nindyo, semua peserta yang terlibat dalam Pilkada Kota Yogyakarta memiliki komitmen untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai dan berbudaya.
"Ini [komitmen pilkada damai] juga sudah berulangkali kami sampaikan ke timses. Termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai," tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan kewenangan Satpol PP dalam pilkada adalah melaksanakan penertiban APK dengan menindaklanjuti rekomendasi atau kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP Kota Yogyakarta menyiapkan regu personel untuk penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta.
"Tidak ada penambahan regu. Kita laksanakan seperti operasi rutin dan akan kita optimalkan jelang masa tenang. Pergerakan menyesuaikan hasil koordinasi dari Bawaslu," tandas Octo.
Berita Terkait
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Pasti Diundang, Jokowi Bakal Hadir Kampanye Akbar RK-Suswono 23 November
-
Ikut Nongkrong di Kemayoran, Jokowi Jagokan Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
-
Kunjungan Jokowi ke Kemayoran: Ridwan Kamil Disambut Artis dan Influencer, Jadi Jurkam?
-
Blak-blakan Dukung RK di Pilkada Jakarta, Jokowi Sebut Momen Pilpres 2024 Bisa Terulang
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Pemerhati Film: Tren Film Horor Masih Akan Eksis hingga 10 Tahun ke Depan
-
Diteror Film Horor, Jogja Berlimpah Cuan
-
Jogja Libatkan Warga Awasi Pajak via Aplikasi, PAD Tembus Rp494 Miliar
-
Bus Sekolah Gratis, Upaya Pemkab Sleman Urai Kemacetan dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan