SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau para peserta Pilkada untuk taat aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah lokasi telah diatur untuk tidak dipasangi APK selama masa kampanye.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto menuturkan sosialisasi terkait peraturan wali kota tentang APK yang telah direvisi sudah dilakukan KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Ya intinya kita minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Nindyo, dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Moella, Monumen Unik di Jogja, Ingatkan Pengendara Akan Bahaya di Jalan
Mengacu Perwal nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu. Di antaranya yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung tercatat dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura. Tidak terkecuali dengan semua ruang manfaat jalan di depannya.
Selain itu, ada Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
Ada pula rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi, kemudian tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, serta ruang manfaat jalan di depannya.
Baca Juga: Tilang Menanti, Polresta Sleman Bakal Tindak Tegas Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
Tertuang pula larangan APK dipasang di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani, Limaran, TKP Abu Bakar Ali, Malioboro I, dan Malioboro II.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir