SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.
"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi.
Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya.
Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.
Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.
"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.
Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.
Baca Juga: Polres Bantul Siagakan 24 Personel Kawal Tiga Pasangan Peserta Pilkada
"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.
"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.
Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.
Berita Terkait
-
Bawaslu Bantul Ingatkan Lingkungan Tempat Ibadah Dilarang Pasang APK
-
Mengenal Abdul Halim Muslih yang Maju Lagi di Pilkada Bantul: Kerabat Gus Mus yang Pernah Nyantri ke Kuwait
-
Tolak Politik Uang dan Hitam! Bawaslu Sleman Gaungkan Kampanye Damai
-
Restu Krapyak Mengalir ke Untoro-Wahyudi, Akankah Menangkan Satu Putaran?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi