Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 September 2024 | 17:33 WIB
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana. ANTARA/Sutarmi.

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.

"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi.

Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Baca Juga: Polres Bantul Siagakan 24 Personel Kawal Tiga Pasangan Peserta Pilkada

"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya.

Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.

Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.

"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.

Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.

Baca Juga: Dua Stadion Ini Bakal Jadi Lokasi Kampanye Akbar Pilkada Kota Yogyakarta 2024

"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.

Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.

"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.

Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.

Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.

"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.

Load More