SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengimbau para peserta Pilkada untuk taat aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejumlah lokasi telah diatur untuk tidak dipasangi APK selama masa kampanye.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto menuturkan sosialisasi terkait peraturan wali kota tentang APK yang telah direvisi sudah dilakukan KPU Kota Yogyakarta kepada partai politik maupun tim sukses peserta Pilkada Kota Yogyakarta.
Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 65 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwal Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Ya intinya kita minta timses untuk mempedomani perwal APK yang sudah ditetapkan untuk kenyamanan bersama," kata Nindyo, dalam keterangannya, dikutip Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Moella, Monumen Unik di Jogja, Ingatkan Pengendara Akan Bahaya di Jalan
Mengacu Perwal nomor 65 tahun 2024, penataan APK dan bahan kampanye diarahkan untuk mendukung predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman. Selain itu untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan kebersihan di Kota Yogyakarta pada saat pelaksanaan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perwal itu salah satunya mengatur larangan APK dipasang pada lokasi tertentu. Di antaranya yakni ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung tercatat dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan.
Termasuk bangunan Pojok Beteng Kraton Ngayogyakarto, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura. Tidak terkecuali dengan semua ruang manfaat jalan di depannya.
Selain itu, ada Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Kraton Ngayogyakarto, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman, termasuk semua ruang manfaat jalan di depannya.
Ada pula rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi, kemudian tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan, taman makam pahlawan, gedung milik pemerintah/pemerintah daerah, serta ruang manfaat jalan di depannya.
Baca Juga: Tilang Menanti, Polresta Sleman Bakal Tindak Tegas Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
Tertuang pula larangan APK dipasang di jembatan, jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedani, Limaran, TKP Abu Bakar Ali, Malioboro I, dan Malioboro II.
Termasuk di badan jalan, divider jalan dan median jalan, di tiang bendera milik pemerintah/pemerintah daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan.
Diharapkan Nindyo, semua peserta yang terlibat dalam Pilkada Kota Yogyakarta memiliki komitmen untuk berperan aktif mewujudkan situasi kondusif, damai dan berbudaya.
"Ini [komitmen pilkada damai] juga sudah berulangkali kami sampaikan ke timses. Termasuk kemarin juga kita undang dalam deklarasi pilkada damai," tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan kewenangan Satpol PP dalam pilkada adalah melaksanakan penertiban APK dengan menindaklanjuti rekomendasi atau kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Satpol PP Kota Yogyakarta menyiapkan regu personel untuk penertiban APK Pilkada Kota Yogyakarta.
"Tidak ada penambahan regu. Kita laksanakan seperti operasi rutin dan akan kita optimalkan jelang masa tenang. Pergerakan menyesuaikan hasil koordinasi dari Bawaslu," tandas Octo.
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
-
Satgas Damai Cartenz: Ada KKB di Balik Bentrok Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan