SuaraJogja.id - DBI Alias Joni, warga Kompleks Yandara Blok II/8 Babarsari, Tambakbayan 022/066, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman nampaknya bakal tinggal lebih lama di sel penjara. Pasalnya pemuda ini ternyata juga tersangkut kasus penggelapan sepeda motor di Kapanewon Kretek.
Padahal pemuda tersebut kini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul dalam perkara lain. Dan dalam kasus penggelapan sepeda motor kali ini, dia berkomplot dengan pemuda lain berinisial RY alias Kirun (27) pemuda asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang tinggal di salah satu indekos di Dusun Kepek Kelurahan Timbulharjo Kapanewon Sewon Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Sugeng Yadi menuturkan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 lalu. Kasus tersebut diketahui sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Pesantren Al Bahari yang beralamatkan di Dusun Depok, Kalurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul.
"Korban adalah Candian Satya Garbo," ujar Sugeng, Selasa (1/10/2024)
Diketahui, korban menyuruh pelaku DBI Alias Joni untuk numpang memasakkan ikan di warung yang berada di Pantai Depok.
Untuk keperluan tersebut korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku DBI Alias Joni dan kemudian pelaku RY Alias Kirun bilang mau ikut karena sekalian mau belanja di Alfamart. Sesudah itu kedua pelaku berangkat bersamaan menggunakan sepeda motor milik korban yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario, 2010, Warna Silver Biru, bernomor polisi H 3544 DD.
"Ternyata setelah kedua pelaku berangkat dari Pondok Al Bahari tak kunjung kembali," kata dia.
Nomor handphone keduanya tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit motor Honda Vario senilai Rp7 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah menerima laporan polisi dan melakukan permintaan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan. Dan didapatkan informasi bahwa orang diduga pelaku berada di daerah Kepek, Sewon, Bantul.
Baca Juga: Tilang Menanti, Polresta Sleman Bakal Tindak Tegas Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September sekira pukul 03.30 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RY Alias Kirun," tambahnya.
Setelah diperiksa akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian RY dibawa ke Polsek Kretek untuk proses penyidikan. Untuk barang bukti sepeda motor tersebut masih dalam proses pencarian oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kretek.
"Kedua pelaku telah merencanakan tindak pidana tersebut kurang lebih 1 Minggu sebelum kejadian," ungkapnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati