SuaraJogja.id - Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik akhirnya bisa bernafas lega. Keluhan warga akan keberadaan tempat hiburan malam atau diskotik Angle's Wing (AW) yang mereka protes akibat menjual minuman keras (miras) dan mengganggu ketertiban umum sejak beberapa bulan terakhir akhirnya didengar pemangku kepentingan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sleman bersama sejumlah anggota DPRD serta didampingi Kokam Muhammadiyah mendatangi AW, Senin (30/9/2024). Bahkan Dinas PMPTSP menemukan, diskotik tersebut tidak memiliki ijin, termasuk menjual miras. Perijinan yang masuk ke Pemkab Sleman berupa restoran alih-alih tempat hiburan malam.
"Jadi ijinnya PT Sastro Ing Kahuripan adalah restoran dan bar yang sudah berijin. Tapi kan sekarang jadi Angel's Wing menggunakan PT Asia Gemilang yang belum ada ijinnya," papar Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II Dinas PMPTSP Sleman, Dyah Sulistyastuti, Senin Sore.
Tak hanya pendirian tempat hiburan malam yang belum berijin, menurut Dyah, AW juga terbukti tidak memiliki ijin penjualan miras. Hal ini sesuai dengan laporan warga yang selama ini melakukan unjukrasa.
Karenanya AW dengan PT yang baru mestinya harus mengajukan perijinan, termasuk mengubah konsep resto dan bar menjadi hiburan malam. Namun pada kenyataannya, sebelum mengajukan ijin, tempat tersebut justru sudah beroperasi dan menjual miras.
"Untuk minuman beralkohol, harus ada izin terpisah. Baik [PT] Sastro Ing Kahuripan maupun [PT] Asia Gemilang, keduanya harus mengajukan izin sendiri terkait dengan minuman beralkohol," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Sleman, Surana, AW mestinya memang tidak beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Selain belum memiliki ijin, termasuk menjual miras, kawasan tersebut dekat dengan rumah ibadah dan sekolah serta berada di pemukiman warga.
"Setelah melihat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini yang mengeluarkan perijinan, ternyata ijinnya hanya restoran. Ijin restoran dan bangunan itu beda. Ijin bangunan tujuannya dulu untuk usaha resto. Bukan untuk kegiatan club malam dan tidak menjual minuman keras, tidak berisik di warga sekitarnya dan tidak menjual minuman keras,” ungkapnya.
Surana menambahkan, DPRD Sleman tidak menolak usaha. Tetapi karena AW ternyata melanggar aturan maka pihaknya berkoordinasi dengan semua OPD untuk menindaklanjuti penolakan AW.
Baca Juga: Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman
"Langkah selanjutnya mungkin usaha [AW] bisa ditutup atau dihentikan operasionalnya," ujarnya.
Salah seorang warga Karangmloko, Irfan Erlangga mengungkapkan, warga menolak keberadaan AW. Penolakan tidak hanya karena kebisingan yang dihasilkan hiburan malam tersebut setiap harinya, namun karena menjual miras. Bahkan warga pernah jadi korban tertabrak pengunjung mengunjungi tempat hiburan malam tersebut.
"Karenanya warga meminta AW ditutup kalau masih jadi diskotik. Kalau kembali jadi restoran silahkan saja dibuka lagi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa