SuaraJogja.id - Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik akhirnya bisa bernafas lega. Keluhan warga akan keberadaan tempat hiburan malam atau diskotik Angle's Wing (AW) yang mereka protes akibat menjual minuman keras (miras) dan mengganggu ketertiban umum sejak beberapa bulan terakhir akhirnya didengar pemangku kepentingan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sleman bersama sejumlah anggota DPRD serta didampingi Kokam Muhammadiyah mendatangi AW, Senin (30/9/2024). Bahkan Dinas PMPTSP menemukan, diskotik tersebut tidak memiliki ijin, termasuk menjual miras. Perijinan yang masuk ke Pemkab Sleman berupa restoran alih-alih tempat hiburan malam.
"Jadi ijinnya PT Sastro Ing Kahuripan adalah restoran dan bar yang sudah berijin. Tapi kan sekarang jadi Angel's Wing menggunakan PT Asia Gemilang yang belum ada ijinnya," papar Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II Dinas PMPTSP Sleman, Dyah Sulistyastuti, Senin Sore.
Tak hanya pendirian tempat hiburan malam yang belum berijin, menurut Dyah, AW juga terbukti tidak memiliki ijin penjualan miras. Hal ini sesuai dengan laporan warga yang selama ini melakukan unjukrasa.
Baca Juga: Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman
Karenanya AW dengan PT yang baru mestinya harus mengajukan perijinan, termasuk mengubah konsep resto dan bar menjadi hiburan malam. Namun pada kenyataannya, sebelum mengajukan ijin, tempat tersebut justru sudah beroperasi dan menjual miras.
"Untuk minuman beralkohol, harus ada izin terpisah. Baik [PT] Sastro Ing Kahuripan maupun [PT] Asia Gemilang, keduanya harus mengajukan izin sendiri terkait dengan minuman beralkohol," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Sleman, Surana, AW mestinya memang tidak beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Selain belum memiliki ijin, termasuk menjual miras, kawasan tersebut dekat dengan rumah ibadah dan sekolah serta berada di pemukiman warga.
"Setelah melihat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini yang mengeluarkan perijinan, ternyata ijinnya hanya restoran. Ijin restoran dan bangunan itu beda. Ijin bangunan tujuannya dulu untuk usaha resto. Bukan untuk kegiatan club malam dan tidak menjual minuman keras, tidak berisik di warga sekitarnya dan tidak menjual minuman keras,” ungkapnya.
Surana menambahkan, DPRD Sleman tidak menolak usaha. Tetapi karena AW ternyata melanggar aturan maka pihaknya berkoordinasi dengan semua OPD untuk menindaklanjuti penolakan AW.
Baca Juga: Didampingi Muhammadiyah, Warga Karangmloko Kembali Somasi Tempat Hiburan AW
"Langkah selanjutnya mungkin usaha [AW] bisa ditutup atau dihentikan operasionalnya," ujarnya.
Salah seorang warga Karangmloko, Irfan Erlangga mengungkapkan, warga menolak keberadaan AW. Penolakan tidak hanya karena kebisingan yang dihasilkan hiburan malam tersebut setiap harinya, namun karena menjual miras. Bahkan warga pernah jadi korban tertabrak pengunjung mengunjungi tempat hiburan malam tersebut.
"Karenanya warga meminta AW ditutup kalau masih jadi diskotik. Kalau kembali jadi restoran silahkan saja dibuka lagi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
5 Sunscreen SPF 50 untuk Kulit Berjerawat, Bikin Glowing Terlindung dari Sinar UV
-
Indef Sebut Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen, Ancaman Utang dan Belanja Mengintai!
-
Here We Go! Persija Segera Umumkan Jordi Amat, Thom Haye Menyusul?
-
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
-
Menaker Bilang Job Fair Sudah Tidak Perlu Lagi
Terkini
-
KKN UGM Berduka, Kronologi Lengkap 2 Mahasiswa Meninggal di Maluku saat Perahu Terbalik
-
BRI Kembali Ukir Prestasi Lewat Penghargaan Internasional Bergengsi di FinanceAsia Awards 2025
-
Dua Mahasiswa KKN UGM Meninggal Dunia usai Laka Perahu di Maluku, Jenazah Segera Dipulangkan
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan