SuaraJogja.id - Warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik akhirnya bisa bernafas lega. Keluhan warga akan keberadaan tempat hiburan malam atau diskotik Angle's Wing (AW) yang mereka protes akibat menjual minuman keras (miras) dan mengganggu ketertiban umum sejak beberapa bulan terakhir akhirnya didengar pemangku kepentingan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sleman bersama sejumlah anggota DPRD serta didampingi Kokam Muhammadiyah mendatangi AW, Senin (30/9/2024). Bahkan Dinas PMPTSP menemukan, diskotik tersebut tidak memiliki ijin, termasuk menjual miras. Perijinan yang masuk ke Pemkab Sleman berupa restoran alih-alih tempat hiburan malam.
"Jadi ijinnya PT Sastro Ing Kahuripan adalah restoran dan bar yang sudah berijin. Tapi kan sekarang jadi Angel's Wing menggunakan PT Asia Gemilang yang belum ada ijinnya," papar Koordinator Kelompok Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II Dinas PMPTSP Sleman, Dyah Sulistyastuti, Senin Sore.
Tak hanya pendirian tempat hiburan malam yang belum berijin, menurut Dyah, AW juga terbukti tidak memiliki ijin penjualan miras. Hal ini sesuai dengan laporan warga yang selama ini melakukan unjukrasa.
Karenanya AW dengan PT yang baru mestinya harus mengajukan perijinan, termasuk mengubah konsep resto dan bar menjadi hiburan malam. Namun pada kenyataannya, sebelum mengajukan ijin, tempat tersebut justru sudah beroperasi dan menjual miras.
"Untuk minuman beralkohol, harus ada izin terpisah. Baik [PT] Sastro Ing Kahuripan maupun [PT] Asia Gemilang, keduanya harus mengajukan izin sendiri terkait dengan minuman beralkohol," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Sleman, Surana, AW mestinya memang tidak beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Selain belum memiliki ijin, termasuk menjual miras, kawasan tersebut dekat dengan rumah ibadah dan sekolah serta berada di pemukiman warga.
"Setelah melihat dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini yang mengeluarkan perijinan, ternyata ijinnya hanya restoran. Ijin restoran dan bangunan itu beda. Ijin bangunan tujuannya dulu untuk usaha resto. Bukan untuk kegiatan club malam dan tidak menjual minuman keras, tidak berisik di warga sekitarnya dan tidak menjual minuman keras,” ungkapnya.
Surana menambahkan, DPRD Sleman tidak menolak usaha. Tetapi karena AW ternyata melanggar aturan maka pihaknya berkoordinasi dengan semua OPD untuk menindaklanjuti penolakan AW.
Baca Juga: Pertanyakan Ijin Hiburan Malam, Warga Didampingi Muhammadiyah Mengadu ke DPRD Sleman
"Langkah selanjutnya mungkin usaha [AW] bisa ditutup atau dihentikan operasionalnya," ujarnya.
Salah seorang warga Karangmloko, Irfan Erlangga mengungkapkan, warga menolak keberadaan AW. Penolakan tidak hanya karena kebisingan yang dihasilkan hiburan malam tersebut setiap harinya, namun karena menjual miras. Bahkan warga pernah jadi korban tertabrak pengunjung mengunjungi tempat hiburan malam tersebut.
"Karenanya warga meminta AW ditutup kalau masih jadi diskotik. Kalau kembali jadi restoran silahkan saja dibuka lagi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati