SuaraJogja.id - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran terhadap kasus pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di wilayah Bokoharjo, Prambanan Sleman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Antonius Hery Purwito menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) kemarin. APK paslon itu diketahui sempat dipasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kalurahan Bokoharjo Prambanan.
"Kami mendapatkan kabar kejadian tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan." kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).
Atas koordinasi itu selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso beserta jajarannya segera melakukan penelusuran. Tujuannya untuk mengetahui kronologis dari kejadian di wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran didapatkan informasi yang saling terkait dengan kejadian di hari sebelumnya. Bahwa di hari sebelumnya, Minggu, 29 September 2024 didapati APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga dan kemudian melaporkan kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo. Perangkat desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas.
Permintaan itu dikarenakan APK tersebut terpadang di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo. Warga sempat mencari pemasang APK tersebut dan ditemukan saat sedang memasang APK paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.
Warga tersebut meminta kepada si pemasang APK Paslon untuk melepas APK Paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo. Termasuk dengan APK yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.
"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman," kata Tamrin.
Baca Juga: Ditentang Warga, Pemkab Sleman Hentikan Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Gamping
Setelah melakukan sejumlah penelusuran dan koordinasi, akhirnya kedua belah tim paslon bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri. Khususnya pemindahan bagi APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Mengingat aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah. Ditambah dengan APK yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo sebab adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan