Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:08 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan, Selasa (9/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran terhadap kasus pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di wilayah Bokoharjo, Prambanan Sleman.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Antonius Hery Purwito menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/10/2024) kemarin. APK paslon itu diketahui sempat dipasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan depan Kalurahan Bokoharjo Prambanan.

"Kami mendapatkan kabar kejadian tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan." kata Hery dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10/2024).

Atas koordinasi itu selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso beserta jajarannya segera melakukan penelusuran. Tujuannya untuk mengetahui kronologis dari kejadian di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ditentang Warga, Pemkab Sleman Hentikan Pembangunan Tempat Hiburan Malam di Gamping

Dari hasil penelusuran didapatkan informasi yang saling terkait dengan kejadian di hari sebelumnya. Bahwa di hari sebelumnya, Minggu, 29 September 2024 didapati APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.

Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga dan kemudian melaporkan kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo. Perangkat desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas.

Permintaan itu dikarenakan APK tersebut terpadang di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo. Warga sempat mencari pemasang APK tersebut dan ditemukan saat sedang memasang APK paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.

Warga tersebut meminta kepada si pemasang APK Paslon untuk melepas APK Paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo. Termasuk dengan APK yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.

"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo tersebut sudah terpasang APK milik paslon yang lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman," kata Tamrin.

Baca Juga: Pjs Bupati Sleman: ASN Tak Netral di Pilkada 2024 Siap-siap Disanksi

Setelah melakukan sejumlah penelusuran dan koordinasi, akhirnya kedua belah tim paslon bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri. Khususnya pemindahan bagi APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.

Mengingat aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah. Ditambah dengan APK yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo sebab adanya keberatan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Karena mengganggu pandangan masinis serta pengguna jalan serta adanya larangan memasang Alat Peraga Kampanye di area fasilitas milik pemerintah," ujarnya.

Load More