Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Oktober 2024 | 18:31 WIB
Terduga pelaku penipuan fun bike di Alun-alun Selatan yang merupakan oknum ASN di lingkungan Kemenkumham DIY. [istimewa]

"Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," tandasnya.

Saat ini, disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk dengan kerugian yang diakibatkan dari perbuatannya tersebut.

"Untuk kerugian masih dalam lidik," imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Kena Prank di Alkid, Panitia Menghilang

Load More