SuaraJogja.id - Wacana tentang pembentukan Zaken Kabinet dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih terus bergulir. Terlebih jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Istilah Zaken Kabinet sendiri tidak asing di Indonesia. Secara historis Zaken Kabinet pertama kali diterapkan dalam Kabinet Djuanda pada periode demokrasi liberal Indonesia.
Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Mada Sukmajati menuturkan definisi normatif Zaken Kabinet merupakan kabinet pemerintahan yang terdiri dari kombinasi teknokrat, profesional dan politisi. Namun dia menilai akan ada perbedaan konteks untuk penerapan Zaken Kabinet pada saat ini.
Mada menerangkan pada era Kabinet Djuanda, Indonesia menganut sistem parlementer. Sementara saat ini menggunakan sistem presidensial.
Kendati demikian, menurut Mada tantangan dan dilema yang harus dihadapi tetap tak akan jauh berbeda. Terutama terkait akomodasi kekuatan politik dan kebutuhan untuk segera menghasilkan kebijakan yang efektif.
"Baik di masa Djuanda maupun saat ini, ada kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik. Sehingga mengakomodasi kekuatan politik adalah suatu keharusan," ungkap Mada, Sabtu (12/10/2024).
Selain itu, ditambahkan Mada, ada pula satu tantangan besar dalam pembentukan Zaken Kabinet di era sekarang. Tentangan itu adalah menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Dua hal ini menurutnya sebagai dilema kelembagaan dalam penerapan Zaken Kabinet di Indonesia. Kombinasi sistem presidensial dengan multipartai sering kali menciptakan tantangan bagi presiden.
Apakah akan memilih antara mengakomodasi semua partai pendukung atau membatasi kabinet hanya pada teknokrat dan profesional.
Baca Juga: Berseloroh Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Gus Yahya: Minimal Separuhnya Kader NU
"Jika prioritasnya adalah stabilitas politik, maka mengakomodasi sebanyak mungkin partai politik bisa menjadi pilihan. Meski ini bisa memperlambat realisasi program-program pemerintah," ujarnya.
Di sisi lain, pembentukan kabinet yang lebih banyak diisi oleh teknokrat dan profesional dapat mempercepat implementasi kebijakan. Walaupun muncul resiko untuk melemahkan dukungan politik.
Mada pun menyoroti insentif oposisi dalam sistem politik Indonesia yang sangat minim. Kondisi ini menyebabkan partai-partai lebih memilih untuk berada dalam pemerintahan daripada di luar pemerintahan.
Ada kecenderungan bahwa partai-partai politik untuk selalu mencari posisi dalam kabinet. Meskipun hal itu dapat mempengaruhi efektivitas pemerintahan.
"Di Indonesia, menjadi oposisi tidak memberikan akses yang memadai terhadap sumber daya negara, sementara partai-partai di dalam kabinet dapat memanfaatkan posisi mereka untuk memperkuat basis politik di daerah," ungkapnya.
Namun demikian, Mada menjelaskan pola Zaken Kabinet sebenarnya sudah mulai terbentuk sejak era Presiden SBY dan dilanjutkan di era Presiden Jokowi. Terutama pada posisi strategis seperti Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan