SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sepanjang tahapan Pemilihan Serentak telah melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas. Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerjanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan surat imbauan itu dilayangkan dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Lurah, dan Perangkat Kalurahan menjaga netralitasnya. Terkhusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
"Sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan ke Bupati, Sekda, OPD, instansi pemerintah terkait serta Lurah," kata Arjuna, Selasa (15/10/2024).
Adapun rincian surat imbauan netralitas tersebut, sambungnya, sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan. Selain itu, 17 imbauan kepada jajaran Panewu dan 88 imbauan kepada Lurah dan perangkat.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, dan perangkat Kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan sebuah keharusan sesuai amanat UU. Hal tersebut telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya.
Sanksi pun siap diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya. Sanksi etik maupun disiplin bakal diterapkan jika terbukti.
"Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan. Jika melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka," ucapnya.
"Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang," imbuhnya.
Yuwan menambahkan, terkait pelanggaran netralitas ASN maka tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, pelanggaran netralitas Lurah akan dilimpahkan ke Bupati dan perangkat dilimpahkan ke Lurah terkait.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru
-
KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!