SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sepanjang tahapan Pemilihan Serentak telah melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas. Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerjanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan surat imbauan itu dilayangkan dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Lurah, dan Perangkat Kalurahan menjaga netralitasnya. Terkhusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
"Sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan ke Bupati, Sekda, OPD, instansi pemerintah terkait serta Lurah," kata Arjuna, Selasa (15/10/2024).
Adapun rincian surat imbauan netralitas tersebut, sambungnya, sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan. Selain itu, 17 imbauan kepada jajaran Panewu dan 88 imbauan kepada Lurah dan perangkat.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, dan perangkat Kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan sebuah keharusan sesuai amanat UU. Hal tersebut telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya.
Sanksi pun siap diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya. Sanksi etik maupun disiplin bakal diterapkan jika terbukti.
"Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan. Jika melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka," ucapnya.
"Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang," imbuhnya.
Yuwan menambahkan, terkait pelanggaran netralitas ASN maka tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, pelanggaran netralitas Lurah akan dilimpahkan ke Bupati dan perangkat dilimpahkan ke Lurah terkait.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Anggaran Pendidikan 2026 Dikhawatirkan Tergerus, LLDIKTI DIY Pastikan Beasiswa Mahasiswa Aman
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%