SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman sepanjang tahapan Pemilihan Serentak telah melayangkan sebanyak 187 surat imbauan netralitas. Surat tersebut disampaikan kepada berbagai pihak dan instansi terkait yang berada di wilayah kerjanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menuturkan surat imbauan itu dilayangkan dalam upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Lurah, dan Perangkat Kalurahan menjaga netralitasnya. Terkhusus dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
"Sepanjang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengirimkan surat imbauan ke Bupati, Sekda, OPD, instansi pemerintah terkait serta Lurah," kata Arjuna, Selasa (15/10/2024).
Adapun rincian surat imbauan netralitas tersebut, sambungnya, sebanyak 29 imbauan diberikan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan 53 imbauan kepada TNI, Polri, dan instansi vertikal pemerintahan. Selain itu, 17 imbauan kepada jajaran Panewu dan 88 imbauan kepada Lurah dan perangkat.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, dan perangkat Kalurahan dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan sebuah keharusan sesuai amanat UU. Hal tersebut telah diatur, baik dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, UU ASN, UU Desa, maupun regulasi terkait lainnya.
Sanksi pun siap diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Lurah, maupun perangkat yang secara sah dan meyakinkan terbukti tidak menjaga netralitasnya. Sanksi etik maupun disiplin bakal diterapkan jika terbukti.
"Sanksi yang dikenakan kepada ASN yang tidak menjaga netralitasnya tergantung dari pelanggaran apa yang dilakukan. Jika melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka," ucapnya.
"Jika melakukan pelanggaran disiplin, maka akan terkena hukuman pelanggaran disiplin berat atau hukuman pelanggaran disiplin sedang," imbuhnya.
Yuwan menambahkan, terkait pelanggaran netralitas ASN maka tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara, pelanggaran netralitas Lurah akan dilimpahkan ke Bupati dan perangkat dilimpahkan ke Lurah terkait.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kejar Bukti Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah, Batas Waktu Jadi Tantangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri