SuaraJogja.id - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan itu. Sebetulnya, dia berharap pidana maksimal yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
"Soal apakah sudah sebanding atau belum, menurut saya itu bukan yang utama ya. Meskipun sebenarnya kalau saya sih sangat berharap hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Pertimbangan untuk memberikan hukuman pidana maksimal itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya diketahui bahwa Gazalba Saleh merupakan seorang hakim agung.
Baca Juga: Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas
"Ini seorang terdakwa Gazalba Saleh adalah hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, orang yang menjadi wakil Tuhan di bumi, menjadi hakim di tingkat tertinggi Hakim Agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujar dia.
"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuhnya.
Apalagi kemudian dalam perkara ini Gazalba telah diputus bersalah. Melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya, mulai dari membeli mobil, membeli aset dan barang-barang lainnya dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara.
Zaenur menyebut bahwa perkara ini merupakan kasus mafia peradilan atau judicial corruption. Dengan melibatkan unsut hakim, advokat, pengusaha, unsur pencari keadilan atau pihak yang berperkara.
"Sehingga ini memang perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung," kata dia.
Selanjutnya, Zaenur menanti program reformasi atau perbaikan dari internal Mahkamah Agung sendiri. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah hal-hal serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
Mulai dari sisi perbaiki pengawasan, pembinaan dan seterusnya yang sudah harus segera dilakukan. Walaupun memang sejauh ini, dia melihat hal itu masih belum digaungkan.
"Sejauh ini saya belum melihat satu respons yang programatik pasca pengungkapan kasus [Sudrajad] Dimyati, Gazalba itu di tubuh Mahkamah Agung tentu itu harus kita tunggu," ujar dia.
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Usut Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Bela Alexander Marwata, Pahala Sebut Kasus Gratifikasi Eko Darmanto Muncul Belakangan
-
Skandal Nebeng Pesawat Jet, KPK Ngaku Pernah Mau Periksa Bobby Nasution tapi Batal, Kenapa?
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Ngotot Bukan Gratifikasi, KPK Bandingkan Skandal Kaesang Nebeng Pesawat Jet dan Rubicon Mario Dandy: Status KK Diungkit!
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial