SuaraJogja.id - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan itu. Sebetulnya, dia berharap pidana maksimal yang diberikan kepada Gazalba Saleh.
"Soal apakah sudah sebanding atau belum, menurut saya itu bukan yang utama ya. Meskipun sebenarnya kalau saya sih sangat berharap hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Pertimbangan untuk memberikan hukuman pidana maksimal itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya diketahui bahwa Gazalba Saleh merupakan seorang hakim agung.
Baca Juga: Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas
"Ini seorang terdakwa Gazalba Saleh adalah hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, orang yang menjadi wakil Tuhan di bumi, menjadi hakim di tingkat tertinggi Hakim Agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujar dia.
"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuhnya.
Apalagi kemudian dalam perkara ini Gazalba telah diputus bersalah. Melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya, mulai dari membeli mobil, membeli aset dan barang-barang lainnya dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara.
Zaenur menyebut bahwa perkara ini merupakan kasus mafia peradilan atau judicial corruption. Dengan melibatkan unsut hakim, advokat, pengusaha, unsur pencari keadilan atau pihak yang berperkara.
"Sehingga ini memang perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung," kata dia.
Selanjutnya, Zaenur menanti program reformasi atau perbaikan dari internal Mahkamah Agung sendiri. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah hal-hal serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Rp20 Jutaan, Vibes Jadul Performa Tetap Unggul
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi