Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:25 WIB
Suasana sidang Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). (Suara.com/Dea)

SuaraJogja.id - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan itu. Sebetulnya, dia berharap pidana maksimal yang diberikan kepada Gazalba Saleh.

"Soal apakah sudah sebanding atau belum, menurut saya itu bukan yang utama ya. Meskipun sebenarnya kalau saya sih sangat berharap hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal begitu ya," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Pertimbangan untuk memberikan hukuman pidana maksimal itu juga bukan tanpa alasan. Pasalnya diketahui bahwa Gazalba Saleh merupakan seorang hakim agung.

Baca Juga: Pukat UGM: Judi Online di KPK, Tanda Parah Runtuhnya Integritas

"Ini seorang terdakwa Gazalba Saleh adalah hakim agung, orang yang sangat tahu hukum, orang yang menjadi wakil Tuhan di bumi, menjadi hakim di tingkat tertinggi Hakim Agung, sangat paham akan konsekuensi dari perbuatannya," ujar dia.

"Jadi ketika melakukan tindak pidana korupsi maka seharusnya yang bersangkutan ini bisa dipidana dengan pidana maksimal," imbuhnya.

Apalagi kemudian dalam perkara ini Gazalba telah diputus bersalah. Melakukan berbagai perbuatan untuk menyamarkan hasil kejahatannya, mulai dari membeli mobil, membeli aset dan barang-barang lainnya dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara.

Zaenur menyebut bahwa perkara ini merupakan kasus mafia peradilan atau judicial corruption. Dengan melibatkan unsut hakim, advokat, pengusaha, unsur pencari keadilan atau pihak yang berperkara.

"Sehingga ini memang perkara yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung," kata dia.

Baca Juga: Soroti Alasan Majelis Hakim Tipikor Terima Eksepsi Gazalba Saleh, Pukat UGM: Ngawur dan Tidak Berdasar

Selanjutnya, Zaenur menanti program reformasi atau perbaikan dari internal Mahkamah Agung sendiri. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah hal-hal serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.

Mulai dari sisi perbaiki pengawasan, pembinaan dan seterusnya yang sudah harus segera dilakukan. Walaupun memang sejauh ini, dia melihat hal itu masih belum digaungkan.

"Sejauh ini saya belum melihat satu respons yang programatik pasca pengungkapan kasus [Sudrajad] Dimyati, Gazalba itu di tubuh Mahkamah Agung tentu itu harus kita tunggu," ujar dia.

Load More