SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Mereka mengungkapkan bahwa miras tersebut beredar secara ilegal sebab sampai saat ini belum ada outlet resmi penjualan miras di wilayah Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtiny mengatakan miras yang mereka musnahkan ini adalah hasil operasi pekat mereka selama sebulan pada momen menjelang Pilkada. Miras-miras tersebut hasil operasi pekat di seluruh wilayah Gunungkidul.
"Sebanyak 1.516 botol minuman keras yang kami musnahkan ini hasil operasi Polres dan Polsek jajaran selama kurang lebih satu bulan," kata Kapolres, Selasa (22/10/2024) usai pemusnahan.
Kapolres tidak menampik jika wilayahnya belum terbebas dari peredaran miras. Meskipun sudah sering mereka lakukan razia, namun ada saja masyarakat yang nekat menjual miras.
Baca Juga: Tolak Diskriminasi Gender di Kampanye Pilkada Sleman, Ratusan Perempuan Serukan Kesetaraan
Para penjual miras yang terjaring razia ini ternyata tidak selalu pedagang baru. Karena tak sedikit dari para penjual miras ini adalah pemain lama. Mereka kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah terjaring razia dan mendapat hukuman.
"Sebagian besar malah pedagang lama. Jadi pernah terjaring terus disidang dan lama setelah itu jual lagi," terang dia.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa penjual miras sering berulah meski sudah pernah terjaring dan didenda. Karena sanksi untuk penjual miras tersebut masih kurang menggigit.
Dia menambahkan, sebenarnya sanksi untuk penjual miras telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Di mana yang menyusun perda adalah Pemerintah Daerah (Perda) bukan ranah kepolisian.
"Jadi yang mengatur itu Pemda. Kita hanya bagian penegakan karena dampak miras sangat membahayakan," tambah dia.
Baca Juga: Kunjungi Penemuan Gua Viral di Proyek JJLS Gunungkidul, GKR Mangkubumi: Keraton Minta Dipertahankan
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengakui sanksi denda untuk penjual miras ilegal yang terjaring razia memang masih ringan. Dalam catatannya, sanksi denda yang diterapkan paling besar hanya Rp 3 juta. Sehingga hal ini kurang memberi efek jera kepada para penjual miras.
"Ya paling Rp 2,5 sampai Rp 3 juta," tutur dia.
Selama ini, miras di Gunungkidul memang beredar secara ilegal karena dalam catatannya belum ada outlet penjual miras yang mengantongi izin. Jika dikabarkan ada outlet 23 yang beroperasi, dia menegaskan outlet itu belum berizin.
Karena sepengetahuan dirinya, outlet-outlet tersebut tengah mengurus perizinan melalui sistem OSS. Dan yang berhak mengeluarkan izin adalah dari instansi terkait bukan dari pihak kepolisian.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Penegak Hukum Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kericuhan Pilkada Puncak Jaya
-
Bentrokan Akibat Pilkada Puncak Jaya Masih Terjadi, Pakar: Akan Ganggu Pemerintahan Daerah
-
Pilkada yang Bertaruh Nyawa: KPU hingga DPR Disorot soal Konflik Berdarah di Puncak Jaya
-
Ironi Pilkada Puncak Jaya; Konflik Berdarah, Penyelenggara Pemilu dan Aparat Keamanan Dipertanyakan
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai