SuaraJogja.id - Industri pers Indonesia menghadapi perubahan signifikan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, lahir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Suara.com, Rabu (23/10/2024)
Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan dan mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi.
Namun, meskipun audiens platform digital terus bertambah, peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers tidak otomatis terjadi.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatasi masalah ini, memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers, sekaligus memastikan bahwa konten yang tersebar melalui platform digital berkualitas.
Selain itu, Indonesia telah memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 43 UU tersebut mengatur pengambilan berita aktual dari berbagai sumber dengan syarat menyebutkan sumber secara jelas.
Meski demikian, Nezar mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi hak ekonomi berita sebagai karya intelektual, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan pers.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024.
Baca Juga: Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya
Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.
"Proses pembentukan Perpres ini memerlukan waktu dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menumbuhkan jurnalisme di Tanah Air menjadi berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Jokowi menegaskan adanya Perpres ini kebebasan pers tidak dikurangi bahkan media memiliki haknya mengatur sendiri bagaimana mereka bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Ia menggarisbawahi bahwa perpres ini untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana
-
Geger! Guru Besar UGM Diancam Telepon Misterius yang Mengaku Polisi, Ini Respon Polresta Yogya
-
Licik! Polisi Ungkap Modus Love Scamming Jaringan Internasional di Sleman
-
Sebulan Kerja di Kantor Love Scamming, Sumanto Bersyukur Tak Ikut Digerebek