SuaraJogja.id - Industri pers Indonesia menghadapi perubahan signifikan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, lahir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Suara.com, Rabu (23/10/2024)
Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan dan mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi.
Namun, meskipun audiens platform digital terus bertambah, peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers tidak otomatis terjadi.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatasi masalah ini, memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers, sekaligus memastikan bahwa konten yang tersebar melalui platform digital berkualitas.
Selain itu, Indonesia telah memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 43 UU tersebut mengatur pengambilan berita aktual dari berbagai sumber dengan syarat menyebutkan sumber secara jelas.
Meski demikian, Nezar mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi hak ekonomi berita sebagai karya intelektual, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan pers.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024.
Baca Juga: Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya
Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.
"Proses pembentukan Perpres ini memerlukan waktu dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menumbuhkan jurnalisme di Tanah Air menjadi berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Jokowi menegaskan adanya Perpres ini kebebasan pers tidak dikurangi bahkan media memiliki haknya mengatur sendiri bagaimana mereka bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Ia menggarisbawahi bahwa perpres ini untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu