SuaraJogja.id - Industri pers Indonesia menghadapi perubahan signifikan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, lahir Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menciptakan keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.
"Kita menyaksikan ada hubungan yang asimetris antara publisher atau content creator dengan perusahaan platform digital. Dengan banyak dan beragamnya potensi ekonomi yang dihasilkan, tantangan yang dihadapi oleh konten kreator makin variatif, makin beragam, salah satunya adalah hak kekayaan intelektual," ujarnya dikutip dari Suara.com, Rabu (23/10/2024)
Disrupsi digital telah mengubah lanskap media, membuat platform digital semakin dominan dan mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi.
Namun, meskipun audiens platform digital terus bertambah, peningkatan pendapatan bagi perusahaan pers tidak otomatis terjadi.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatasi masalah ini, memberikan keadilan ekonomi bagi perusahaan pers, sekaligus memastikan bahwa konten yang tersebar melalui platform digital berkualitas.
Selain itu, Indonesia telah memiliki regulasi terkait kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 43 UU tersebut mengatur pengambilan berita aktual dari berbagai sumber dengan syarat menyebutkan sumber secara jelas.
Meski demikian, Nezar mengakui bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya melindungi hak ekonomi berita sebagai karya intelektual, yang dapat mempengaruhi keberlanjutan perusahaan pers.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meresmikan Perpres Publisher Rights pada 19 Februari 2024 lalu, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2024.
Baca Juga: Bagaimana Kepemimpinan Jokowi selama Dua Periode di Mata NU?, Ini Kata Gus Yahya
Jokowi menyatakan bahwa regulasi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media di Indonesia.
"Proses pembentukan Perpres ini memerlukan waktu dan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media," ujar Jokowi.
Jokowi menekankan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, tanpa mengurangi kebebasan pers.
Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menumbuhkan jurnalisme di Tanah Air menjadi berkualitas dan jauh dari konten negatif.
Jokowi menegaskan adanya Perpres ini kebebasan pers tidak dikurangi bahkan media memiliki haknya mengatur sendiri bagaimana mereka bekerja sesuai kaidah jurnalistik.
Ia menggarisbawahi bahwa perpres ini untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dengan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja