SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menertibkan 2.400 alat peraga kampanye tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang melanggar aturan.
"Bawaslu Kulon Progo merekomendasikan 3.358 alat peraga kampanye (APK) ke KPU Kulon Progo untuk ditertibkan. Sampai hari ini, APK yang ditertibkan sekitar 2.400-an APK," kata Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Minggu.
Ia mengatakan data APK melanggar itu sudah lebih dulu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Tujuannya penyampaian data itu sebagai rekomendasi ke pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 agar timnya secara mandiri menertibkan.
"APK yang melanggar dari paslon sudah diberikan waktu tiga hari menertibkan mandiri. Jika rekomendasi diabaikan, maka APK kami tertibkan," katanya.
Djoko mengatakan proses penertiban APK melanggar telah dituntaskan pekan ini. Total 26 personel lintas instansi dilibatkan mencopot APK melanggar di 12 kapanewon dalam tiga hari.
Penertiban APK tidak hanya dari personel Bawaslu, tapi juga dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Kulon Progo, hingga Dinas Perhubungan.
"Penertiban APK dilakukan simultan selama tiga hari itu," katanya.
Ia menegaskan APK-APK yang ditertibkan dipasang di luar ketentuan. Pemasangan APK tersebut berada di titik-titik berkategori melanggar ketertiban umum.
"Mayoritas melanggar ketentuan zonasi pemasangan APK. Kami berharap pemasangan APK dilakukan di zona yang telah ditentukan," kata dia.
Baca Juga: Awasi Pemasangan APK Pilkada Tak Sesuai Aturan, Pemkot Jogja Siapkan 100 Personel Gabungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation