SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman tidak dapat meneruskan laporan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo dan Sukamto (Kusuka), terkait dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Dugaan itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Kusuka beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan pihaknya telah melaksanakan pleno terkait laporan tersebut. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai laporan yang disampaikan tersebut tidak memenuhi syarat formal laporan.
"Laporan pengrusakan APK ini tidak dapat kami register untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal laporan," kata Arjuna, Rabu (23/10/2024).
Keterpenuhan syarat formal laporan yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor, kata Arjuna, terkait dengan identitas pihak terlapor. Bawaslu Sleman sudah memberikan waktu kepada pelapor untuk memperbaiki laporan itu.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Awasi Seluruh Proses Debat Pilkada Kota Yogyakarta
Namun hingga batas akhir waktu perbaikan laporan Selasa (22/10/2024) kemarin, pelapor tidak dapat menyampaikan perbaikan laporannya secara utuh. Terutama pihak terlapor dalam peristiwa tersebut.
"Sejak Minggu, 20 Oktober 2024 lalu, surat pemberitahuan untuk perbaikan laporan dari Bawaslu Sleman sudah disampaikan kepada pihak pelapor," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyebut, karena syarat formal laporan yang tidak terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk menetapkan informasi yang diterima melalui laporan pengrusakan APK paslon 1 ini sebagai informasi awal.
"Nanti akan kami telusuri lebih lanjut informasi awal ini untuk mengetahui siapa pihak terlapornya, bisa saja nanti menugaskan Panwaslu Kecamatan, namun untuk laporan resminya sendiri kami putuskan tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat," tutur Yuwan.
Perkembangan penanganan laporan pengrusakan APK ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan, Bawaslu Sleman Periksa Tiga Lurah Terkait Foto Bersama Salah Satu Calon Bupati
"Sudah kami sampaikan pemberitahuan resmi update dari proses laporan ini kepada pihak pelapor," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ini APK Penghasil Saldo DANA Gratis Terbukti Langsung Cair, Cek Link Amannya di Sini!
-
Kanal LikS Suara.com Kena Serangan Siber dalam 72 Jam Terakhir
-
'Aroma' Poles Laporan Keuangan FORE Merebak Lagi, Bosnya Buka Suara
-
7 APK Penghasil Saldo DANA Tercepat, Langsung Cair dan Bisa Digunakan
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu