Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:43 WIB
Ilustrasi jajaran Bawaslu Sleman saat bertugas di kantor setempat. (Instagram/@bawaslukabupatensleman)

Laporan Tim Kusuka

Tim Kuasa Hukum Kusuka melakukan pelaporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo - Sukamto (Kusuka). Hal ini menyusul perusakan APK yang sudah terjadi masif di wilayah Sleman selama masa kampanye ini.

Roni Rohim Arisatriyo, selaku Ketua tim advokasi dan hukum Paslon 1 mengatakan APK yang dirusak itu berupa baliho hingga spanduk Kusuka. Sejumlah alat bukti pun sudah dibawa ke Bawaslu Sleman.

"Karena ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu, ini sudah masif kalau ini cuma satu dua kami tidak akan melakukan pengaduan," kata Roni ditemui di Kantor Bawaslu Sleman, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Awasi Seluruh Proses Debat Pilkada Kota Yogyakarta

Disampaikan Roni perusakan APK itu banyak ditemui di daerah Sleman barat mulai dari Minggir, Moyudan hingga Godean. Kemudian ada pula di wilayah Sleman timur yakni Berbah dan beberapa titik lain.

Perusakan itu dilakukan dengan cara disobek hingga dirusak menggunakan benda tumpul. Beberapa aksi perusakan bahkan, Roni bilang sempat tertangkap kamera cctv.

"Ada yang terlihat di video ada beberapa anak muda yang terkait pengerusakan pakai dua-tiga motor terus mendekati baliho Kustini dia melakukan pengerusakan itu," tuturnya.

"Masif hampir seluruh [wilayah] merata. Totalnya kalau dihitung 100 lebih, tapi yang untuk alat bukti yang kami bawa hanya puluhan yang rusaknya skalanya besar," imbuhnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan, Bawaslu Sleman Periksa Tiga Lurah Terkait Foto Bersama Salah Satu Calon Bupati

Load More