SuaraJogja.id - Polisi masih mendalami kasus penganiayaan dan penusukan di simpang empat perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Jogja. Terkini ada dua terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Masih, masih kita cari pelaku yang lain. Hasil pemeriksaannya kan dia (para pelaku) nyebut kurang lebih itu ada dua tapi perannya yang dua itu kita belum tahu, tapi tetap kita cari," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio, saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Probo menyebut penyelidikan terhadap pelaku yang sudah diamankan pun masih dilakukan. Termasuk peran-peran para pelaku dalam peristiwa tersebut.
"Itu (yang melakukan penusukan) mereka belum mau ngaku, cuma kita dalami teruslah. Barang bukti pisau belum kita temukan," tandasnya.
Baca Juga: Penusukan di Prawirotaman Diduga Berasal dari Miras, Santri Desak Peredarannya Dikendalikan
Dalam kesempatan ini, Probo menyebut memang kemungkinan besar penganiayaan itu dipicu oleh minuman keras (miras). Mengingat sebelum kejadian para pelaku sempat mengonsumsi miras.
"Pasti (dipicu miras), pasti karena memang minum-minum di situ dan yang nyuruh minum-minum di situ pelaku C itu, untuk bikin keributan," ujarnya.
Diketahui polisi berhasil menangkap pelaku penusukan santri di simpang empat Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Brontokusuman, Kota Jogja beberapa waktu lalu. Total sudah ada tujuh pelaku yang diamankan dari peristiwa itu.
Tujuh pelaku itu adalah VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Polisi belum dapat memastikan siapa dari tujuh pelaku itu yang melakukan penusukan kepada santri.
Kepolisian juga masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk penusukan. Termasuk mendalami peran masing-masing para pelaku.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Santri di Simpang Parangtritis Ditangkap, Sebanyak 7 Orang Diamankan
Selain peran para pelaku, polisi turut mendalami motif penganiayaan tersebut. Salah satunya kemungkinan balas dendam yang salah sasaran atau hanya spontan akibat pengaruh miras.
Atas kejadian ini para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ke atas.
Berita Terkait
-
Legislator Gerindra Minta Polisi Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
-
Solusi Pembayaran Lintas Negara yang Lebih Efisien untuk Pelaku Usaha di Indonesia
-
Menko BG Tegaskan Oknum TNI Penembak 3 Polisi Harus Dihukum Berat: Jangan Pilih Kasih!
-
Wisata Religi: Menyusuri Jejak Pemuka Agama Terkemuka di Tasikmalaya
-
Detik-detik Penangkapan Oknum TNI Penembak 3 Polisi Di Way Kanan, Sempat Dipeluk Kerabat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo