SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras. Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).
"Nah itu di bupati/wali kota, saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, nanti kan ada report-nya setelah seminggu keluar. Mereka kan harus report," papar Sultan, Kamis (31/10/2024)
Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.
Contohnya pembatasan usia dalam transaksi penjualan miras. Selain itu penertiban penjualan miras-miras ilegal.
"Misalnya, beli [miras] belum umur 21 tahun juga enggak boleh, kan ada semua itu, detail," ujarnya.
Sultan menambahkan, ingub yang dikeluarkannya belum bisa menjadi landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penjual miras ilegal. Namun bisa dijadikan aturan untuk melakukan penertiban perdagangan miras di Yogyakarta.
Ingub tersebut berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran miras di masing-masing wilayah. Aturan tersebut bisa menjadi dasar pemkab/pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
"Instruksi [gubernur] nggak bisa untuk sanksi. Yang penting sekarang penertibannya dulu aja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan