Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 November 2024 | 16:10 WIB
Potret pintu masuk Stasiun Yogyakarta. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Keraton Yogyakarta melakukan gugatan kepada PT KAI atas dugaan penguasaan tanah Sultan Ground (SG) yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Yogyakarta. Gugatan diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta ke PT KAI. Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK yang terdaftar ke PN Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2024.

Selain PT KAI, Keraton juga menggugat Kantor BPN Turut sebagai Tergugat 1, Kemenkeu RI sebagai Tergugat 2 dan Kemenhub RI sebagai Tergugat 3. Dalam gugatan tersebut, Keraton meminta ganti rugi sebesar Rp1.000

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat Negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono membenarkan gugatan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024), Condrokirono mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihak keraton ingin melakukan penertiban secara administrasi aset-aset yang dimiliki.

"Tanah [PT KAI di stasiun Yogyakarta] tersebut asal usul nya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Sleman Tertibkan Outlet Miras Ilegal Serentak di 17 Kapanewon

Puteri kedua Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut menyampaikan, Keraton Yogyakarta memang mengajukan ganti rugi gugatan tersebut hanya sebesar Rp1.000. Karenanya masalah gugatan kepada PT KAI tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan. Ya kita hanya minta ganti rugi Rp1.000," jelasnya.

Secara terpisah Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan mengungkapkan obyek tanah yang dipersoalkan disebutkan dalam gugatan berada di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

"Jadwal sidang pertama Selasa 29 Oktober 2024. Sidang kedua diagendakan lagi hari Selasa 12 November 2024, saat ini tahapan masih pemanggilan para pihak," jelasnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.

Baca Juga: Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan Lebih dari 2000 APK dari Tiga Paslon Pilkada Kulon Progo

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menyatakan bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menyatakan bahwa tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan para turut tergugat untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara ini.

Sementara Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan tidak tahu mengenai gugatan tersebut. Dimungkinkan gugatan tersebut langsung ditujukan ke PT KAI.

"Dimungkinkan [gugatan] langsung ke [PT KAI] pusat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More