SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet minuman beralkohol atau minuman keras ilegal secara serentak di 17 kapanewon (kecamatan) se-Kabupaten Sleman.
"Penertiban serentak dilaksanakan Kamis (31/10) dengan tujuan menegakkan peraturan daerah tentang minuman keras, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi di Sleman, Jumat.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY serta dalam rangka penegakan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, sebenarnya penertiban ini tidak hanya dilakukan Pemkab Sleman tetapi juga seluruh DIY. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan.
"Berdasarkan laporan hasil kegiatan masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung dengan aman dan kondusif," katanya.
Shavitri mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah minuman keras ilegal dengan berbagai merk di sejumlah "outlet".
"Barang bukti minuman keras itu kumudian disita dan diamankan. Pihak kepolisian pun menutup dan memasangkan garis polisi bagi 'outlet' yang ditemukan menjual miras ilegal. Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman," katanya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, terdapat beberapa "outlet" di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan Kapanewon Tempel, yang telah ditutup dan telah terpasang garis polisi.
Baca Juga: Dijual Bebas Hingga Pelosok, Mahasiswa Jogja Tuntut Pemerintah DIY Lebih Serius Tangani Miras
"Outlet yang dipasang 'police line' karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal, itu ada di Mlati, Pakem, Sleman, Berbah. Sementara outlet yang berada di Kapanewon Depok, saat kegiatan pengecekan berlangsung dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat, namun kegiatan penertiban tetap berlangsung aman," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja