SuaraJogja.id - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) yang tak memiliki izin edar. Satu gerai penjualan minuman beralkohol itu pun disegel usai diketahui tak sesuai ketentuan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan bahwa razia itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Pemeriksaan dilakukan mulai dari surat izin penjualan miras, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL), serta Surat Keterangan Pengecer (SKP).
Razia itu dilakukan di wilayah Mergangsan yang diketahui tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) penusukan dan penganiayaan dua orang santri beberapa waktu lalu. Razia itu termasuk sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"(Gerai) Outlet 23 telah dilakukan police line dan tutup total," kata Sujarwo dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
Selain itu, petugas berhasil menyita sebanyak 344 botol miras dari City Grill. Serta turut mengamankan 63 botol lain dari Bamboo Resto.
Ditegaskan Sujarwo, monitoring akan terus dilakukan usai razia tersebut. Para pengelola pun diminta untuk mengurus perizinan penjualan miras tersebut.
"Apabila kegiatan ini dilakukan secara masif dan konsisten maka angka kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta akan menurun," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin akan digelar hingga Jumat hari ini. Seluruh area di Kota Jogja akan disasar untuk penertiban.
Penyegelan terhadap gerai atau toko akan dilakukan jika ditemukan lokasi tersebut tak mengantongi izin. Untuk selanjutnya pengelola diminta untuk mengurus kelengkapan perizinan.
Baca Juga: Sleman Siap Tindaklanjuti Ingub DIY: Perangi Miras Ilegal dan Perketat Peredaran
"Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan," ucap Aditya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dijual Bebas Hingga Pelosok, Mahasiswa Jogja Tuntut Pemerintah DIY Lebih Serius Tangani Miras
-
Polda DIY Amankan Ribuan Botol Miras, Toko Tak Punya Izin Dipasangi Police Line
-
5 Toko Miras di Bantul Disegel, Polres: Karena Tak Berizin
-
Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi