SuaraJogja.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran diamankan jajaran Polda DIY. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus total setidaknya ada 2.883 botol minuman beralkohol yang disita.
Informasi ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Dia menuturkan ribuan botol miras itu disita saat polisi menggelar razia yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.
"Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol," kata Idham, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Idham merinci barang bukti ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah titik. Mulai dari Subdit 1 yang berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol.
Baca Juga: Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja
Jumlah tersebut terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian ada Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah.
Lalu minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
"Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," ucapnya.
Ditegaskan Idham, pengamanan terkait miras ini masih akan terus berlanjut. Sebagai bentuk upaya untuk mengatur peradaran miras yang tak berizin.
"Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," tegasnya.
Baca Juga: Tegas, Sultan Minta Toko Miras Ilegal di Jogja Ditutup, Penjualan Online Jadi Sorotan
Diketahui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras.
Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).
Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.
Berita Terkait
-
4 Toko Kain Lokal Terbaik, Temukan Kain Impianmu di Sini!
-
Ulasan Novel Toko Jajanan Ajaib Zenitendo 2, Kisah Fantasi yang Penuh Makna
-
Pertama di Jakarta, Digimap Buka Toko Apple Premium Partner Lengkap dengan Service Center
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Surga Para Fashionista, 4 Toko Tas Preloved Terpopuler wajib dikunjungi
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta
-
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
-
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
-
Perintis Kuliner Mangut Lele Mbah Marto Ijoyo Meninggal Dunia
-
Beberkan Urgensi Wacana Buang Sampah Berbayar, DLH Kota Jogja: Agar Masyarakat Bertanggungjawab