SuaraJogja.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran diamankan jajaran Polda DIY. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus total setidaknya ada 2.883 botol minuman beralkohol yang disita.
Informasi ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Dia menuturkan ribuan botol miras itu disita saat polisi menggelar razia yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.
"Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol," kata Idham, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Idham merinci barang bukti ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah titik. Mulai dari Subdit 1 yang berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol.
Jumlah tersebut terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian ada Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah.
Lalu minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
"Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," ucapnya.
Ditegaskan Idham, pengamanan terkait miras ini masih akan terus berlanjut. Sebagai bentuk upaya untuk mengatur peradaran miras yang tak berizin.
"Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," tegasnya.
Baca Juga: Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja
Diketahui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras.
Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).
Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?
-
Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan
-
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi
-
Dinkes Bantul Jemput Bola, Siswa SD & SMP Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Sekolah