SuaraJogja.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran diamankan jajaran Polda DIY. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus total setidaknya ada 2.883 botol minuman beralkohol yang disita.
Informasi ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi. Dia menuturkan ribuan botol miras itu disita saat polisi menggelar razia yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 malam.
"Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengamankan minuman keras berbagai merek dan ukuran sebanyak 2.883 botol," kata Idham, saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Idham merinci barang bukti ribuan botol miras itu diamankan di sejumlah titik. Mulai dari Subdit 1 yang berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol.
Jumlah tersebut terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Jl. Monjali, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian ada Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah.
Lalu minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
"Dan terhadap toko yang tidak memiliki izin penjualan miras dilakukan pemasangan police line," ucapnya.
Ditegaskan Idham, pengamanan terkait miras ini masih akan terus berlanjut. Sebagai bentuk upaya untuk mengatur peradaran miras yang tak berizin.
"Pengamanan berbagai merk dan ukuran minuman keras ini masih akan terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY," tegasnya.
Baca Juga: Tok, Sri Sultan HB X Terbitkan Larangan Jual Miras Online di Jogja
Diketahui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X baru saja mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol atau miras.
Sultan pun memberikan tenggat waktu seminggu kedepan kepada kabupaten/kota untuk serius melakukan penanganan masalah peredaran minuman keras (miras).
Tak hanya pemkab/pemkot, menurut Sultan, Pemda juga meminta semua pihak untuk mengimplementasikan Ingub yang dikeluarkannya. Termasuk Jaga Warga yang ikut memantau pengawasan peredaran miras di masing-masing wilayah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!
-
Sisi Kelam Kota Pelajar: Sleman Jadi 'Sarang' Narkoba, Mahasiswa Incaran Jaringan Via Instagram
-
Alarm! Pakar UGM Sebut Gen Alpha Rentan Depresi Akibat Digital, Orang Tua Wajib Tahu