SuaraJogja.id - Jajaran Polres Bantul memasang garis polisi di seluruh toko miras bernama outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya izin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada 5 Outlet 23 yang disegel oleh polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek. Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol.
"Mereka hanya berlindung dengan ijin usaha," kata Jeffry, Kamis (31/10/2022).
Kini, polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang mereka sinyalir menjual miras secara ilegal.
"Kami berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul," terang dia.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
"Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul," ujarnya.
Baca Juga: Target 2025, Bantul Siap Sempurnakan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank