Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:29 WIB
Seorang petugas polisi tengah berada di depan toko miras di Bantul yang telah disegel, Kamis (31/10/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Bantul memasang garis polisi di seluruh toko miras bernama outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya izin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada 5 Outlet 23 yang disegel oleh polisi. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek. Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol. 

"Mereka hanya berlindung dengan ijin usaha," kata Jeffry, Kamis (31/10/2022).

Kini, polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Target 2025, Bantul Siap Sempurnakan Ruang Terbuka Hijau

Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang mereka sinyalir menjual miras secara ilegal. 

"Kami berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul," terang dia. 

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras. 

Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.

"Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul," ujarnya.

Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Bantul Bangun RTH di 7 Titik Demi Oksigen dan Kenyamanan

Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry.

Kontributor : Julianto

Load More