SuaraJogja.id - Jajaran Polres Bantul memasang garis polisi di seluruh toko miras bernama outlet 23 di wilayah Bantul. Pemasangan garis polisi ini buntut tidak adanya izin outlet-outlet tersebut menjual minuman beralkohol. Setidaknya ada 5 Outlet 23 yang disegel oleh polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan Outlet 23 yang kita pasang garis polisi ada di lima lokasi, masing-masing di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul dan Kretek. Selama ini, outlet-outlet tersebut tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol.
"Mereka hanya berlindung dengan ijin usaha," kata Jeffry, Kamis (31/10/2022).
Kini, polisi juga melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat para penjual miras ilegal tersebut. Polres Bantul juga akan meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Target 2025, Bantul Siap Sempurnakan Ruang Terbuka Hijau
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas yang disebabkan pengaruh miras. Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang mereka sinyalir menjual miras secara ilegal.
"Kami berharap, penutupan Outlet 23 dapat meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bantul," terang dia.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dengan dilakukannya penutupan outlet minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras.
Ia mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman keras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
"Mayoritas pelaku kejahatan sebelum melakukan tindak kejahatan, terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Untuk itulah, kami mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Bantul," ujarnya.
Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Bantul Bangun RTH di 7 Titik Demi Oksigen dan Kenyamanan
Menurut Jeffry, memerangi peredaran miras ilegal bukan hanya tugas polisi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan miras dengan melaporkan kepada polisi apabila di lingkungannya ada yang menjual miras.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi