SuaraJogja.id - Polda DIY dan jajaran telah melakukan penyegelan terhadap 38 toko penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya. Selain itu ada 2.883 botol miras ilegal yang turut disita.
Kapolda DIY, Irjen Suwondo Nainggolan menuturkan penyegelan puluhan toko miras itu dilakukan pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Toko tersebut disegel setelah menjual miras ilegal atau tidak memiliki izin lengkap.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan penyitaan juga botol-botol yang memang tempatnya legal secara hukum tapi penjualannya di luar daripada izinnya," kata Suwondo di Mapolda DIY, Jumat (1/11/2024).
Disampaikan Suwondo, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran maupun pemerintah daerah terkait dengan pengendalian peredaran miras di Jogja. Tidak hanya penertiban saja, pengawasan pun terus dilakukan.
Baca Juga: Tenggat Seminggu, Sri Sultan HB X Tuntut Kabupaten dan Kota Tertibkan Miras di DIY
Pengawasan baik kepada toko atau gerai penjualan miras yang masih beroperasi atau yang sudah dilakukan penindakan. Hal ini ditujukan agar tidak ada yang bermain secara sembunyi-sembunyi dalam mengedarkan miras.
"Bagaimana kita melakukan pengawasan terkait dengan apa yang sudah kita lakukan kemarin. Sehingga jangan sampai sudah dilakukan penertiban ada yang buka secara diam-diam," tegasnya.
"Itu kita mengatur mekanisme pengawasannya yang sudah disepakati. Sehingga kita bisa saling menginformasikan dan melakukan upaya penjagaan," imbuhnya.
Selain itu, Suwondo turut melakukan upaya antisipasi terkait peredaran miras ilegal. Termasuk dengan modus-modus baru yang berpotensi dijalankan.
Kerja sama dengan Pemda DIY termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota senantiasa dilakukan. Hingga dari kepolisian baik Polres jajaran hingga ke Polsek-polsek yang ada.
Baca Juga: Bawa Vodka, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Kretek Bantul
"Kita antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaanya makanya kita melakukan langkah pencegahan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik