SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah menangani enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
"Hingga hari ini, ada enam kasus yang kami tindaklanjuti sejak awal tahapan hingga masa kampanye pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," ujar Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dikutip Selasa (12/11/2024) .
Menurutnya, enam dugaan pelanggaran tersebut meliputi laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait pemasangan baliho Bupati tanpa menyertakan Wakil Bupati, di mana pelapor meminta pencopotan baliho tersebut.
"Dalam laporan ini, Bawaslu melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Selanjutnya, ada laporan ketidaknetralan dukuh pada masa pendaftaran pasangan calon di KPU Bantul, di mana dukuh mengoordinasi para ketua RT dan tokoh masyarakat untuk mendukung salah satu calon.
"Laporan ini sudah kami kaji, memenuhi syarat formil tetapi tidak materiil karena bukan pelanggaran pilkada. Kami meneruskan kasus ini ke instansi berwenang," ungkapnya.
Kemudian, pada masa kampanye, ada laporan 'voice note' yang diduga melanggar Pasal 69 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015.
"Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, dan pihak terkait serta membahasnya dengan Tim Gakkumdu Bantul. Setelah kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Ada juga temuan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu, pasca sub tahapan pencocokan daftar pemilih.
Baca Juga: Gadis di Parangtritis Dipaksa jadi LC, Perempuan Muda Asal Nganjuk jadi Tersangka TPPO
"Kami sudah klarifikasi dengan Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Sedayu. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, dan Panwaslu merekomendasikan penataan ulang pemilih di TPS yang lebih mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis," terangnya.
Terakhir, temuan pada masa pendaftaran calon terkait video 'TikTok' salah satu calon wakil bupati, di mana terlihat dukuh diduga tidak netral karena mendatangi rumah calon bersama warga.
"Sudah dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait dan hasil kajian merekomendasikan penerusan kepada lurah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari
-
Long Weekend May Day di Jogja: Siapkan Payung, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Kota Pelajar
-
Duh! Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Tersandung Kasus Korupsi
-
Upah Rendah dan Eksploitasi Pengasuh Jadi Akar Kekerasan di Daycare
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat