SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah menangani enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
"Hingga hari ini, ada enam kasus yang kami tindaklanjuti sejak awal tahapan hingga masa kampanye pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," ujar Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dikutip Selasa (12/11/2024) .
Menurutnya, enam dugaan pelanggaran tersebut meliputi laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait pemasangan baliho Bupati tanpa menyertakan Wakil Bupati, di mana pelapor meminta pencopotan baliho tersebut.
"Dalam laporan ini, Bawaslu melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Selanjutnya, ada laporan ketidaknetralan dukuh pada masa pendaftaran pasangan calon di KPU Bantul, di mana dukuh mengoordinasi para ketua RT dan tokoh masyarakat untuk mendukung salah satu calon.
"Laporan ini sudah kami kaji, memenuhi syarat formil tetapi tidak materiil karena bukan pelanggaran pilkada. Kami meneruskan kasus ini ke instansi berwenang," ungkapnya.
Kemudian, pada masa kampanye, ada laporan 'voice note' yang diduga melanggar Pasal 69 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015.
"Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, dan pihak terkait serta membahasnya dengan Tim Gakkumdu Bantul. Setelah kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Ada juga temuan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu, pasca sub tahapan pencocokan daftar pemilih.
Baca Juga: Gadis di Parangtritis Dipaksa jadi LC, Perempuan Muda Asal Nganjuk jadi Tersangka TPPO
"Kami sudah klarifikasi dengan Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Sedayu. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, dan Panwaslu merekomendasikan penataan ulang pemilih di TPS yang lebih mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis," terangnya.
Terakhir, temuan pada masa pendaftaran calon terkait video 'TikTok' salah satu calon wakil bupati, di mana terlihat dukuh diduga tidak netral karena mendatangi rumah calon bersama warga.
"Sudah dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait dan hasil kajian merekomendasikan penerusan kepada lurah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Rekomendasi Rental Mobil di Yogyakarta untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Sororti Gajah Bantu Bersihkan Sisa Bencana, Guru Besar UGM Sebut Berisiko pada Kesehatan Satwa
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas