SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah menangani enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
"Hingga hari ini, ada enam kasus yang kami tindaklanjuti sejak awal tahapan hingga masa kampanye pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," ujar Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dikutip Selasa (12/11/2024) .
Menurutnya, enam dugaan pelanggaran tersebut meliputi laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait pemasangan baliho Bupati tanpa menyertakan Wakil Bupati, di mana pelapor meminta pencopotan baliho tersebut.
"Dalam laporan ini, Bawaslu melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Selanjutnya, ada laporan ketidaknetralan dukuh pada masa pendaftaran pasangan calon di KPU Bantul, di mana dukuh mengoordinasi para ketua RT dan tokoh masyarakat untuk mendukung salah satu calon.
"Laporan ini sudah kami kaji, memenuhi syarat formil tetapi tidak materiil karena bukan pelanggaran pilkada. Kami meneruskan kasus ini ke instansi berwenang," ungkapnya.
Kemudian, pada masa kampanye, ada laporan 'voice note' yang diduga melanggar Pasal 69 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015.
"Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, dan pihak terkait serta membahasnya dengan Tim Gakkumdu Bantul. Setelah kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Ada juga temuan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu, pasca sub tahapan pencocokan daftar pemilih.
Baca Juga: Gadis di Parangtritis Dipaksa jadi LC, Perempuan Muda Asal Nganjuk jadi Tersangka TPPO
"Kami sudah klarifikasi dengan Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Sedayu. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, dan Panwaslu merekomendasikan penataan ulang pemilih di TPS yang lebih mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis," terangnya.
Terakhir, temuan pada masa pendaftaran calon terkait video 'TikTok' salah satu calon wakil bupati, di mana terlihat dukuh diduga tidak netral karena mendatangi rumah calon bersama warga.
"Sudah dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait dan hasil kajian merekomendasikan penerusan kepada lurah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta