SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, telah menangani enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
"Hingga hari ini, ada enam kasus yang kami tindaklanjuti sejak awal tahapan hingga masa kampanye pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," ujar Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dikutip Selasa (12/11/2024) .
Menurutnya, enam dugaan pelanggaran tersebut meliputi laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait pemasangan baliho Bupati tanpa menyertakan Wakil Bupati, di mana pelapor meminta pencopotan baliho tersebut.
"Dalam laporan ini, Bawaslu melakukan kajian awal. Hasilnya, laporan memenuhi syarat formil, tetapi tidak memenuhi syarat materiil karena tidak ada unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Selanjutnya, ada laporan ketidaknetralan dukuh pada masa pendaftaran pasangan calon di KPU Bantul, di mana dukuh mengoordinasi para ketua RT dan tokoh masyarakat untuk mendukung salah satu calon.
"Laporan ini sudah kami kaji, memenuhi syarat formil tetapi tidak materiil karena bukan pelanggaran pilkada. Kami meneruskan kasus ini ke instansi berwenang," ungkapnya.
Kemudian, pada masa kampanye, ada laporan 'voice note' yang diduga melanggar Pasal 69 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015.
"Bawaslu telah melakukan klarifikasi pada pelapor, saksi, dan pihak terkait serta membahasnya dengan Tim Gakkumdu Bantul. Setelah kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Ada juga temuan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih terkait perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu, pasca sub tahapan pencocokan daftar pemilih.
Baca Juga: Gadis di Parangtritis Dipaksa jadi LC, Perempuan Muda Asal Nganjuk jadi Tersangka TPPO
"Kami sudah klarifikasi dengan Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Sedayu. Hasilnya, ditemukan pelanggaran administratif, dan Panwaslu merekomendasikan penataan ulang pemilih di TPS yang lebih mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis," terangnya.
Terakhir, temuan pada masa pendaftaran calon terkait video 'TikTok' salah satu calon wakil bupati, di mana terlihat dukuh diduga tidak netral karena mendatangi rumah calon bersama warga.
"Sudah dilakukan klarifikasi pihak-pihak terkait dan hasil kajian merekomendasikan penerusan kepada lurah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
Terkini
-
DIY Geram, Bansos Dipakai Judi Online, Penerima Siap-Siap Dicoret
-
Rp30 Miliar Cair, Warga Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-YIA, Awas Jangan Buat Judol
-
Kursi Dinas di Sleman 'Lowong': Lelang Jabatan Segera Digelar, Kapan?
-
Prioritaskan Keselamatan! KNKT Ungkap Akar Masalah Kecelakaan Laut yang Sering Terjadi di Indonesia
-
Jogja Darurat Sampah: Penertiban Swasta Berujung Tumpukan Menggunung, WTE Jadi Harapan Terakhir?