SuaraJogja.id - LM, bocah perempuan berumur 14 tahun asal Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah ini ditemukan Petugas Polres Bantul di tempat karaoke milik SAM, perempuan berumur 24 tahun asal Selorejo Bagor Nganjuk Jawa Timur yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul.
LM menjadi korban eksploitasi dengan dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau sering disebut LC di tempat karaoke yang tepatnya berada di Padukuhan Grogol X Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Bantul. Bocah ini bisa dipekerjakan menjadi LC dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bermula dari Razia Miras
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana lantas menceritakan bagaimana praktik mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu ini terkuak. Di samping bagaimana bocah perempuan ini bisa 'terdampar' di kawasan karaoke ilegal di Pantai Parangkusumo ini.
"Itu awalnya dari saat kami melakukan razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo," tutur dia, Selasa (12/11/2024).
Pada hari Kamis (7/11/2024) malam lalu, saat razia miras di kawasan Pantai Parangkusumo, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul. Selanjutnya pada hari Jum'at (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan.
Saat itu polisi kemudian menyisir tempat- tempat Karaoke wilayah parangkusumo. Dan benar didapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC. Bocah perempuan itu adalah LM asal dari Cilacap.
"Di data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTPnya," terangnya.
Untuk itu selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menjadikan pemilik karaoke sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Polres Bantul dan Kodim Kuatkan Sinergitas Jelang Pengamanan Pilkada
Dari hasil pemeriksaan, bocah perempuan ini sudah menjadi LC di kawasan Pantai Parangkusumo selama 1 bulan. Di tempat karaoke tersebut, status LM sudah menjadi pemandu lagu tetap.
"Jadi statusnya sudah menjadi pemandu tetap," ungkapnya.
Dapat Tarif Rp60 Ribu hingga Manipulasi Identitas
Untuk mendapatkan jasanya, pelanggan karaoke harus membayar tarif per jam sebesar Rp80.000. Dari tarif itu, uang sebesar Rp20.000 akan dipotong untuk pemilik karaoke dan Rp60.000 bakal dikantongi LC anak tersebut. Selain itu induk semang atau pemilik karaoke masih mendapat biaya sewa room per jam Rp75.000 dan biaya snack dan rokok LC sebesar Rp100.000.
Jeffry mengungkapkan bagaimana bocah ini bisa sampai Parangkusumo. Bocah ini memang direkomendasikan oleh mantan karyawan karaoke tersebut untuk masuk menggantikannya.
Jeffry mengatakan sebelum bekerja di tempat karaoke di Pantai Parangkusumo, bocah perempuan ini sudah mendaftar bekerja di Tretes Malang sebagai LC. Karena masih usia 14 tahun dibuatkan KTP yang sudah dimanipulasi oleh pengelola.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa