SuaraJogja.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 2 pada Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam tata cara pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pernyataan ini disampaikan oleh Harda dan Danang dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam, ketika mereka menanggapi pertanyaan terkait potensi celah korupsi dalam jual beli jabatan di pemerintah daerah.
Moderator debat memaparkan data yang menunjukkan bahwa praktik pengisian jabatan yang tidak sesuai prinsip meritokrasi dan integritas cenderung membuka peluang korupsi.
Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat bahwa 371 ASN telah menjadi tersangka terkait kasus jual beli jabatan, yang merupakan salah satu celah korupsi terbesar.
Moderator pun meminta Harda-Danang untuk menjelaskan strategi mereka dalam mencegah masalah ini di Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang secara terbuka menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan di Sleman saat ini kurang transparan.
Harda juga menambahkan bahwa penempatan jabatan menjadi tantangan bagi seorang kepala daerah.
"Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Sleman, saya pernah merasa tidak cocok dengan kebijakan pimpinan," ujar Harda.
Danang menambahkan pengalamannya sebagai Wakil Bupati Sleman, di mana ia tidak pernah dilibatkan dalam proses rekrutmen pengisian jabatan.
Baca Juga: Harda-Danang Janji Sleman Bebas Sampah dan KKN jika Menang di Pilkada 2024
"Idealnya, pemerintah daerah harus memastikan semua level dinas diuji kompetensinya sesuai regulasi," jelas Danang.
Sebagai contoh, calon Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebutkan bahwa pernah terjadi kesalahan tanggal dalam pelantikan pejabat di Sleman yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tidak sesuai prosedur.
Menyikapi hal ini, Danang menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memperbaiki tata cara pengisian jabatan.
Harda dan Danang berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan memastikan proses pengisian jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami akan memperhatikan kompetensi dan akuntabilitas. Setiap pegawai harus ditempatkan sesuai kompetensi agar tugas kedinasan dapat dijalankan secara optimal dengan uji coba yang benar," ujar Danang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik