SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. Hal ini menyusul temuan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon di Pilkada Sleman 2024.
Penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan. Tepatnya atas kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang dilakukan salah satu partai politik (parpol) pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak, oleh karena itu dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman Jumat [15/11/2024] kemarin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (17/11/2024).
Dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini, kata Arjuna, terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang digelar parpol pendukung paslon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat, 8 November 2024.
Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya diberikan uang santunan. Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2.
"Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," tutur Arjuna.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan, pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan. Namun, karena obyeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih, oleh karena itu disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya," kata Yuwan.
Sebelumnya, tambah Yuwan, sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Baca Juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
Dalam SE itu disebutkan bahwa salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
"Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Unik! Siswa Baru SMA Islam Al Azhar 9 Jogja Diajak Jajal Golf, MPLS Sekaligus Jaring Bibit Unggul
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Meriahkan Pasar Tradisional, GEMPAR Kebonagung Dorong UMKM Sleman Kian Berkembang
-
Kekerasan Seksual dan Bullying Makin Mengkhawatirkan, Belum Semua Kampus di DIY Punya Satgas
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight