SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman. Hal ini menyusul temuan dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon di Pilkada Sleman 2024.
Penerusan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain ini, khususnya UU Perlindungan Anak, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Seyegan. Tepatnya atas kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang dilakukan salah satu partai politik (parpol) pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 2.
"Setelah dilakukan pembahasan oleh teman-teman Panwaslu Kecamatan Seyegan dinilai ada dugaan pelanggaran undang-undang lain, yakni UU Perlindungan Anak, oleh karena itu dugaan ini kami teruskan ke KPAD Sleman Jumat [15/11/2024] kemarin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (17/11/2024).
Dugaan pelibatan anak dalam kampanye ini, kata Arjuna, terjadi pada kegiatan kampanye dalam bentuk sholawatan yang digelar parpol pendukung paslon nomor urut 2 di Lapangan TGP, Klaci II, Margoluwih, Seyegan, pada Jumat, 8 November 2024.
Saat acara berlangsung, panitia memanggil anak-anak untuk maju ke sisi depan panggung dan selanjutnya diberikan uang santunan. Video pemberian uang santunan kepada anak-anak ini pun diunggah di salah satu akun anggota tim pemenangan paslon nomor urut 2.
"Tindakan pembagian uang kepada anak-anak dalam kampanye ini patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak dimana anak sesungguhnya berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik," tutur Arjuna.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan, pembagian uang dalam kegiatan kampanye sesungguhnya dilarang dalam UU Pemilihan. Namun, karena obyeknya adalah anak-anak dan tidak masuk kategori pemilih, oleh karena itu disimpulkan patut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Meski pengaturan pelibatan anak dalam kampanye tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilihan, namun kami memandang tetap perlu diteruskan kepada KPAD Sleman untuk diproses ataupun dikaji lebih lanjut dugaan pelanggarannya," kata Yuwan.
Sebelumnya, tambah Yuwan, sudah ada surat edaran bersama tertanggal 20 November 2023 antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Baca Juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka
Dalam SE itu disebutkan bahwa salah satu tindakan yang dinilai tidak ramah anak itu adalah melibatkan anak dalam praktik politik uang.
"Tentu kami terus mengimbau dan berharap ke depan jangan ada lagi tindakan pelibatan anak dalam kampanye oleh masing-masing tim kampanye paslon," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini